AMBON.beritaLima.com,- Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Zeth Sahuburua menyebutkan, sesuai data Biro Pusat Statistik (BPS), Maluku masih memiliki masalah sangat serius terkait urusan penyediaan perumahan dan kawasan yang layak, sebagai salah satu urusan wajib dan terkait pelayanan dasar yang diamanatkan konstitusi.
“Data BPS menyebutkan, sebanyak 27,4 % penduduk Maluku tidak memiliki rumah yang layak untuk dihuni,” ujar Wagub pada Rapat Kerja (Forum) SKPD Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2017, di Ambon, Selasa (7/3/2017).
Padahal, menurut Wagub, rumah adalah bagian paling esensial dari kehidupan setiap keluarga. Secara naluriah, seorang kepala keluarga akan berupaya sekuat tenaga mencari dan mendapatkan sebuah rumah untuk ditempati isteri dan anak-anaknya.
Tentu saja, kata Wagub, rumah yang ingin ditempati adalah rumah yang memenuhi syarat-syarat kelayakan.
Merujuk data BPS yang merupakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2015, Wagub katakan, disebutkan bahwa keadaan perumahan di Maluku yang beratap seng sebanyak 82,50%, rumah berdinding tembok sebanyak 74,56%, dan berlantai semen sebanyak 47,92%.
“Pertanyaan sederhananya, bagaimana strategi percepatan yang mesti diambil supaya presentase data yang saya paparkan tadi, dapat ditekan sebanyak mungkin dan dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya,” kata Sahuburua.
Pertanyaan sederhananya itu, menurut Wagub, lalu menjadi catatan kritis, sebab kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan negara dan masyarakat kepada kita.
“Ini mesti dijawab dengan kerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat, yang merupakan trilogi ke-PU-an, disertai dedikasi, loyalitas dan akuntabilitas yang tinggi,” tandasnya.
Demikian halnya, lanjut Wagub, untuk menyiapkan infrastruktur kawasan permukiman yang mesti direkayasa sedemikian rupa, sehingga mampu membangkitkan minat untuk mewujudkan pembangunan perumahan secara swadaya oleh masyarakat.
“Termasuk oleh pihak pengembang, dalam rangka percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Terkait peraturan UU Nomor 23 tahun 2014, yang merinci tentang kewenangan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berada pada Pemerintah Pusat, Wagub katakan, di satu sisi, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), justru berada di daerah.
“Maka strateginya adalah bagaimana masing-masing daerah memperjuangkan sebanyak mungkin alokasi anggaran dan formasi pendanaan untuk pembangunan atau penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini yang mesti digenjot secara khusus,” tegasnya.
Wagub berharap, forum yang dibukanya ini, dapat menghasilkan penyarasan dalam penyusunan Program dan Rencana Kerja 2018, untuk diusulkan pada Musrenbang tingkat Provinsi maupun Musrenbang Nasional nanti.
“Sehingga program-program kerja yang disusun, merupakan kebutuhan masyarakat dan merupakan program-program prioritas sesuai dengan karakteristik Provinsi Maluku, berbasis gugus pulau,” pungkasnya.(Mukadar)
IMG-20170307-WA0023