Wagub Dukung Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/4/2021).

SURABAYA, beritalima.com | Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, siap mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Wagub menyampaikan itu saat menerima audiensi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, di Ruang Kerja Wagub, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/4/2021).

Emil – sapaan lekat Wagub – mengatakan, dalam Inpres tersebut secara spesifik kepada Gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Walikota dalam kaitan kepatuhan penyediaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Plus tentunya yang utama dalam Inpres itu kepada pegawai non ASN dan penyelenggara Pemilu juga harus disediakan perlindungan, dalam hal ini kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya dengan senang hati siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Inpres tersebut di Jawa Timur. Terlebih di Jawa Timur secara umum tingkat kepesertaan non ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 72,22 %.

“Khusus untuk pegawai non ASN di Pemprov Jatim ada yang harus ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu ada tindak lanjutnya baru bicara mengenai hal-hal berikutnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Emil juga menyampaikan selamat kepada Asep Rahmat Suwandha yang baru saja dilantik sebagai Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin mengucapkan selamat kepada Pak Asep yang dulu banyak membantu Ibu Gubernur dalam kaitan dengan meningkatkan sistem pencegahan korupsi, karena dulu beliau di KPK dan sekarang beliau diamanahi menjadi salah satu Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Emil.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan instruksi yang menindaklanjuti undang-undang sebelumnya.

“Khusus untuk Kepala Daerah Provinsi, yakni Gubernur, kami sampaikan ada lima hal penting yang dimintakan oleh Pak Presiden dalam Inpres ini,” ujar Asep dengan didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian.

“Pertama, terkait dengan kepesertaan non ASN dan juga penyelenggara Pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut dia. Selain itu, menyiapkan regulasi yang memadai termasuk anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan langkah-langkah untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial di wilayah-wilayah pekerja termasuk yang non ASN.

“Kita juga harus mulai mengidentifikasi peserta-peserta yang kita sebut dengan pekerja rentan seperti petani, UMKM dan lain sebagainya, yang jumlahnya sekitar 20 juta orang di Jawa Timur,” terangnya.

Selanjutnya terkait dengan fungsi Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), juga disyaratkan kepatuhan kepada perusahaan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini. Jadi nanti akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait