SURABAYA, beritalima.com | Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan dukungan penuhnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata yang merupakan inisiatif DPRD Prov. Jatim.
Dukungan tersebut disampaikan Emil Dardak, sapaan akrab Wagub Jatim saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam Sidang Paripurna Pembacaan Pendapat Gubernur Jatim Tentang Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata di Gedung DPRD Jawa Timur, Jl. Indrapura, Surabaya, Kamis (18/11) siang.
Penyampaian pendapat tersebut merupakan tanggapan atas Nota Penjelasan DPRD Prov. Jatim terhadap Raperda tersebut yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna pada 8 November 2021 lalu.
“Pendapat Ibu Gubernur sudah sangat jelas bahwa ini harus kita dukung. Kita optimis bahwa Raperda ini akan bisa memberikan dukungan nyata bagi pengembangan Desa Wisata,” ungkap Wagub Emil.
Wagub Emil menuturkan bahwa Pemprov Jatim sangat mengapresiasi inisiatif dari DPRD Prov. Jatim ini. Raperda ini disebutnya sebagai wujud kepedulian pada keberadaan Desa Wisata dan juga membuktikan bahwa negara hadir dan peduli pada setiap sektor pembangunan. Utamanya untuk terus bangkit di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
“Walau masih dalam suasana pandemi, maka kita juga harus tetap optimis untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat, bagi seluruh pengunjung dan penyelenggara pariwisata itu sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan agar nantinya Raperda ini juga menjadi jawaban atas permasalahan seputar Desa Wisata terkait, seperti perizinan, permasalahan hukum, prinsip perlindungan dan kelestarian lingkutan, hingga persaingan modal di dalam lingkungan kepariwisataan.
“Sedangkan isu-isu yang terkait pengembangan Desa Wisata, seperti aspek ekologis, kewenangan hingga realita persaingan di dalam ekosistem pariwisata perlu diperhatikan secara mendalam,” jelas Wagub yang pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek ini.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar Raperda ini bisa terus disempurnakan dan diperkaya dengan pengaturan terkait yang bisa menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Desa Wisata oleh pengelola dan masyarakat setempat.
“Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya bisa menyempurnakan Raperda ini,” pungkasnya.
(red)