SURABAYA, beritalima.com | Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan dirinya mendukung penuh untuk segera disahkannya RUU Penilai menjadi undang-undang. Baginya RUU ini penting karena akan menjadi payung bagi para penilai atau Appraiser.
“Jadi kita tahu bahwa peran dari appraiser atau penilai ini sangat penting misalnya untuk pengadaan lahan,” Kata Wagub Emil yang ditemui usai membuka Musyawarah Daerah VIII Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) DPRD Jatim di New Life Ballroom Ciputra World 2 Jalan Mayjend Sungkono No. 89, Surabaya, Rabu (7/12) pagi.
Ia mengatakan dengan adanya appraiser bisa mengurangi perbedaan pemahaman terkait nilai sebuah tanah atau bangunan yang akan diperjualbelikan. Sementara pada proses penilaian atau penaksiran, nilai dari sebuah tanah atau bangunan juga memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seperti lokasi, luas tanah dan luas bangunan.
“Kadang-kadang antara appraiser dengan pemilik tanah belum tentu memiliki pemahamannya sama, semua keinginannya sama sehingga mau ngedeal itu bisa susah dan bisa jadi gagal juga,” sebutnya.
Emil Dardak ini menjelaskan bagaimana pentingnya memberikan penilaian yang wajar dan memberikan rentang biaya untuk sebuah rumah atau sebidang tanah pada proses jual beli. Hal itu dipengaruhi adanya kewajaran dari apa yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Ini yang menjadi penting, tidak bisa lagi pemilik tanah, untuk kepentingan umum menolak, pokoknya nggak gitu. Nah, tapi kan nantinya harus adil harga itu, makanya ada prinsip ganti untung bukan ganti rugi,” jelasnya.
Lebih lanjut Wagub Emil mengungkapkan bahwa selama ini belum ada undang-undang untuk melindungi profesi penilai. Ia menuturkan jika RUU penilai ini disahkan, maka akan ada undang-undang yang menjadi acuan bagi para penilai dalam menjalankan pekerjaannya.
“Tapi bagaimana profesi penilai ini dikelola, itu yang belum ada landasannya,” ungkapnya
Appraisal sendiri adalah taksiran nilai dari sebuah properti yang kemudian digunakan sebagai acuan dalam menentukan harga yang merefleksikan value dari properti tersebut.
Emil Dardak menyebut MAPPI adalah organisasi profesi yang akan menentukan integritas dan profesionalisme dari para penilai. Ia berharap Mappi di Jawa Timur terus berkibar karena Jawa Timur sendiri merupakan provinsi besar yang didalamnya juga akan berpengaruh dan sangat menentukan kemajuan dari profesi penilai.
“Banyak sekali tantangan-tantangan praktis di lapangan yang kemudian perlu diinventarisir, dan bisa saja itu masuk undang-undang, bisa saja itu menjadi body of knowledge,” sebutnya.
“Yaitu panduan profesi yang diterbitkan oleh Mappi seandainya MAPPI direcognize sebagai organisasi profesi penilai,” imbuhnya.
Di akhir, Ia berharap bahwa dukungan pemerintah Jawa Timur khusunya dirinya terhadap RUU Penilai ini akan memberikan pengaruh dan semangat para penilai untuk terus mendorong agar RUU Penilai ini segera disahkan.
“Apa yang kami sampaikan hari ini tentu akan menjadi catatan perjalanan perjuangan kolektif seluruh pihak untuk mensukseskan RUU penilai,”pungkasnya. (*)