Wagub Jatim: Tiga Filosofi Bantuan Hibah Yang Wajib Dilakukan Oleh Penerima

  • Whatsapp

Ada tiga Filososfi dari bantuan Hibah yang wajib dan harus dilakukan oleh penerima yaitu, pertama harus sesuai dengan sasaran, kedua tepat sasaran dan yang ketiga adalah manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat karena bisa meningkatkan kesejahteraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. Saifullah Yusuf yang sekaligus juga beliau selaku Ketua Umum Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Jatim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) Jatim, pada acar Sosialisasi Bantuan Hibah Prov. Jatim Tahun 2017 di Ijen Suite Hotel Malang (11/4) siang.
Jadi, pertama kita harus tetep nomer satu melakukan perencanaan dengan baik sesuai dengan ketentuan, pelaksanaannya baik. Lalu yang paling penting adalah output dan out comenya.Jadi, keluaran dari bantuan ini memang effeknya tetap sasaran dan bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Katakanlah ini kalau bantuan untuk pendidikan, maka pendidikan di daerah A yang mendapat bantuan tersebut akan lebih baik kualitasnya dan lebih bagus mutu serta sarana prasarananya terpenuhi dan proses belajar mengajarkanpun lebih berkualitas. Sehingga, manfaatnya itu benar-benar bisa dan dapat dirasakan masyarakat secara langsung. Itulah Filosofi dari bantuan hibah yang sebenarnya dan harus dilakukan oleh penerima.
Dana hibah yang diberikan ini berasal dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017, dan tahun ini yang mendapat bantuan hibah sebanyak 2.470 lembaga masyarakat dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Dan untuk sosialisasi kali ini merupakan sosialisasi tahap III atau gelombang tiga, karena tidak mungkin sebanyak 2. 470 lembaga, sosialisasinya dijadikan satu. Untuk itu, dibagi menjadi beberapa gelombang. Gelombang pertama sekitar 350 lembaga, kedua 350 lembaga dan ketiga 400 lembaga.
Selanjutnya,Gus Ipul mengatakan, ada satu hal penting yang harus diingat danjangan dilupakan yaitu kearifan lokal. Jadi kalau mau membangun atau meningkatkan sarana prasarana publik usahakan kearifan lokal jangan dihilangkan atau ditiadakan. Malah seharusnya hal seperti itu dijaga dan terus dikembangkan agar masyakarakat luas bisa dan dapat langsung merasakan manfaatnya.
Contohnya, kalau membangun tempat pemberhentian bus/halte atau terminal yang merupakan fasilitas umum. Hendaknya dilengkapi dengan ruang tunggu dan tempat duduk untuk duduk calon penumpang. Kalau itu halte yang tempatnya di pinggir jalan, ya… paling tidak cukup diberi atap plus kursi panjang supaya masyarakat yang menunggu bus tidak kepanasan dan bisa duduk santai serta tidak capek.
Sebelum mengakhiri pengarahannya, mengatakan, ada satu hal lagi yang harus dilakukan dan wajib dilaksanakan oleh penerima bantuan hibah adalah menyusun laporan pertanggung jawaban dan penyerahkan ke pemprov. Jatim C. Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial. Mengapa laporan tersebut wajib dilakukan dan diserahkan ke pemprov. jatim oleh penerima? Karena laporan pertanggung jawaban itu merupakan kata kunci bagi pemeriksa untuk melakukan pencocokan antara Rencana dan Realisasi Kegiatan. Satu lagi yang harus dan wajib dilakukan adalah laporan tersebut harus dilampiri dengan foto obyek/kegiatan, mulai dari kondisi Nol Persen s/d 100 persen. Serta satu lagi yang tidak boleh dilakukan oleh penerima bantuan/dana hibah adalah mengganti Nomer HP, sehingga sulit untuk dihubungi kalau LPJ belum dibuat.
Satu lagi yang harus dilakukan dan wajib dilaksanakan oleh penerima bantuan hibah adalah menyusun laporan pertanggung jawaban dan penyerahkan ke pemprov. Jatim C. Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial. Mengapa laporan tersebut wajib dilakukan dan diserahkan ke pemprov. jatim oleh penerima? Karena laporan pertanggung jawaban itu merupakan kata kunci bagi pemeriksa untuk melakukan pencocokan antara Rencana dan Realisasi Kegiatan. Satu lagi yang harus dan wajib dilakukan adalah laporan tersebut harus dilampiri dengan foto obyek/kegiatan, mulai dari kondisi Nol Persen s/d 100 persen. Serta satu lagi yang tidak boleh dilakukan oleh penerima bantuan/dana hibah adalah mengganti Nomer HP, sehingga sulit untuk dihubungi kalau LPJ belum dibuat.
Hal seperti itulah, yang harus diperhatikan dan difasilitasi oleh pemerintah serta oleh pelaku usaha transportasi. Memang kelihatannya sepele, tapi hal tersebut sebenarnya sangat bermanfaat bagi orang lain dan sangat baik kalau masalah tersebut bisa dan dapat dikembangkan di semua daerah atau wilayah. Sehingga kearifan lokal yang baik dan mulia ini tetap bisa bisa terjaga.
Ditempat yang sama Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Setda Prov. Jatim melaporkan, Sosialisasi yang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tlg 10 s/d 12 April 2017 ini bertujuan untuk memberikan materi atau penjelasan tentang seluk- beluk dan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh calon penerima hibah. Sedang pemberi materi sosialisasi selama tiga hari menghadirkan masing-masing dari bank jatim, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas PU Cipta Karya, Depag (khusus masalah wakaf) dan Inspektorat serta dari Biro Hukum.
Sosialisasi seperti ini selalu diberikan setahun sekali, sebelum bantuan cair atau keluar. Sedang langkah berikutnya yaitu Monev ( Monitoring dan Evaluasi ) dilakukan setelah dana atau bantuan turun dan cair serta SPJnya selesai. Bantuan Hibah ini selalu diberikan oleh pemprov. jatim kepada lembaga masyarakat mulai dari tahun 2009 lalu.(**).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *