Wagub Jatim:Penyaluran Dana Hibah Harus Sesuai Mekanisme

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com Penyaluran bantuan hibah dari pemerintah tidak bisa langsung begitu sajakepada penerima, tapi harus melalui mekanisme tertentu. Mekanisme tersebut harusdilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf, saatmemberikan sambutan pada acara Pembukaan Sosialisasi Bantuan Hibah Prov. JatimTahun 2017 di Hotel Ijen Suites Malang, Kamis (27/7) malam.Pria yang lekat dengan sapaan Gus Ipul tersebut menjelaskan, beberapatahapan yang harus dipenuhi pada penyaluran dana hibah diantaranya, seleksiadministrasi (cek proposal), peninjauan lokasi penerima hibah, permohonan notapersetujuan gubernur, dan proses pengajuan Surat Keputusan Gubernur. Setelah itubaru dilakukan penandatangan nota persetujuan hibah daerah (NPHD), prosespencairan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan transfer danalewat Bank Jatim. Sedangkan untuk bantuan sosial hanya perlu persetujuan gubernur. “Saya ingin tahun ini tidak satupun lembaga penerima bantuan yang tidak baik.Semoga semuanya baik dan bisa berjalan lancar sesuai harapan. Sebab, tahun 2016kemarin, masih ada sekitar 5 – 10 persen penerima bantuan yang kurang baik baik,”ujarnya. Dari sekitar 4.000 jumlah penerima bantuan tahun 2016, kata Gus Ipul masihada 200 hingga 400 lembaga yang kurang baik. Tapi, saya percaya dan yakin bahwapenerima bantuan dan hibah semuanya baik-baik serta bisa dipercaya. Gus Ipul mengaskan, pemanfaatan dana bantuan sepenuhnya menjadi hakpenerima hibah, termasuk risiko hukum apabila penerima hibah ingkar dari NPHD danRencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjadi panduan bagi pemeriksa. Karenaitu, harus dihindari adanya pengalihan peruntukan yang tidak sesuai dengan RAB.Mengingat Badan Pemeriksa Keuangan akan mencocokan kesesuaian antara RABdengan fisik kegiatan yang dilakukan oleh penerima bantuan. (Rr)

)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *