Wagub NTT Minta Inspektorat Lakukan Pengawasan Secara Integral

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny A. Litelnoni, SH, M.Si meminta Inspektorat terutama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan secara integral, tidak hanya berfokus pada pengawasan keuangan.
“Pengawasan harus dipahami secara luas. Bukan hanya pengawasan keuangan, tetapi juga pengawasan dalam hal peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan. Tahun 2016, Pemerintah Provinsi NTT mendapat Penilaian B dalam  Indikator Kinerja Pelayanan. Pemerintah Provinsi juga mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Tahun 2015,” kata Benny Litelnoni.
Wagub Litelnoni dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Provinsi NTT Tahun 2016 di Hotel Romyta, Kupang, Rabu (14/9). Rakor tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Inspektorat Jenderal Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Teknis, Inspektur Provinsi NTT, Paulus K. Limu, Perwakilan Unsur Forkompinda Provinsi NTT, Pejabat dari BPK  RI Perwakilan NTT, Pejabat dari BPKP Provinsi NTT, Perwakilan Inspektorat dari Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan yand diprakarsai oleh Inspektorat Provinsi NTT itu mengambil tema “Menuju Pembinaan dan Pengawasan yang Efektif”.
Benny Litelnoni mengingatkan bahwa kualitas kinerja pelayanan publik masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. Pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diskriminasi dan berbelit-belit.
“ Fokus utama dalam hal pengawasan selama ini  hanya dalam pengelolaan keuangan, menyangkut penyalagunaan keuangan tanpa mendalami faktor-faktor penghambat  seperti apakah struktur-sturktur perangkat organisasi pemerintah berjalan baik atau tidak, apakah kepalanya mendukung manajemen pengelolaan keuangan yang benar atau tidak.

Semuanya ini masih kurang diperhatikan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” terang Wagub.
Dalam kesempatan tersebut Wagub juga menyinggung tentang Penundaan Dana Alokasi Umum untuk Pemerintah Provinsi NTT serta empat kabupaten di NTT yakni Kabupaten Kupang, Sumba Timur, Manggarai Barat dan Ende.
Penudaan tersebut harus dilihat sebagai peluang dan tantangan bagi APIP.
“Fungsi pendampingan APIP harus dimulai dari tahap perencanaan.
Inspektorat harus mendorong SKPD serta Kabupaten/Kota untuk memperhatikan siklus anggaran agar penyerapannya dapat berjalan maksimal serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,”katanya.
Wagub secara khusus mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang telah menetapkan Anggaran Perubahan Tahun 2016. Diingatkan juga, agar Penetapan Anggaran Tahun 2017 ditetapkan paling lambat akhir Tahun 2016 sehingga pelaksanaan program atau kegiatan dapat dimulai
lebih awal di tahun 2017.
Tak lupa, Wagub juga mengapresiasi Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota yang rutin mengadakan rapat evaluasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Evaluasi sangat penting untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai hambatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena tak dapat disangkal, sekarang ini banyak orang yang enggan untuk menjadi pejabat pengelola keuangan seperti bendahara dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Saya juga secara khusus meminta APIP untuk mendampingi secara administratif para Kepala Desa yang menerima Desa,”pungkas Wagub dalam sambutannya.
Sementara itu Ketua Panitia Rakor, Enny Ndapamerang dalam laporannya menyatakan bahwa tantangan APIP dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahana Daerah cukup besar seiring dengan penilaian bahwa sekitar 85% APIP masih berada dalam level 1.
“Sementara itu, target RPJM 2019 mengharuskan APIP untuk mencapai level 3,” jelas Enny.
Ditambahkannya, tujuan dari penyelenggaraan Rakor Pengawasan adalah untuk menyatukan persepsi kebijakan pengawasan, mencari solusi atas permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta meningkatkan penjaminan mutu atas
penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan APIP.
Narasumber yang dihadirkan dalam Rakor yang berlangsung dari tanggal 14-15 September tersebut adalah Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT,
Pejabat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Teknis, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT serta Inspektur Provinsi NTT. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *