SURABAYA, Beritalima.com |
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT menyampaikan Surat Edaran dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19, Kamis (3/4/2020).
Mantan Kadishub Jatim ini menuturkan, Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, serta
memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur saat ini, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/1950/101.1/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.
Menurut Wahid, Perubahan sebagaimana dimaksud adalah Pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
“Memperhatikan beban kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang volumenya
sangat besar, maka untuk Pejabat Eselon III dan IV pada Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah tetap melaksanakan tugas di kantor, Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PTT-PK pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah diberlakukan sistem shift 1 (satu) hari kerja di kantor dan 1 (satu) hari kerja dari rumah yang pembagiannya dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan,” terang Wahid.
Wahid menambahkan bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan Staf yang melaksanakan shift kerja di kantor tetap wajib melaksanakan pengisian daftar hadir melalui mesin absensi (finger print) sesuai jam kerja yang ditentukan
“Senin s/d Kamis Pukul 07.00 – 15.30 WIB. Jum’at Pukul 07.00 – 14.30 WIB. Perpanjangan masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah. Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April
2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020,” sambung Wahid.
Lebih lanjut Wahid mengatakan bahwa masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020.
“Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan
dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) khususnya di Jawa Timur. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,”jelasnya.
“Bagi Satuan Pendidikan yang berada didalam kewenangan Kantor Wilayah Kementerian
Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap
memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah
kerja masing-masing,” pungkasnya.(yul)