SURABAYA , Beritalima.com | Menyambut datangnya tahun ajaran baru 2021, Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Adapun dalam PPDB tersebut dilakukan Lima tahapan pendaftaran yang telah disiapkan dalam PPDB tahun ini. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh kepala Dinas pendidikan provinsi Jawa Timur, DR.Ir H Wahid Wahyudi MT.
“Ada beberapa perbedaan dalam PPDB tahun ini, yakni terdapat kuota untuk disabilitas ringan dalam jalur afirmasi. Yakni kuota total pada jalur ini sebanyak 15 persen, yang juga diperuntukkan bagi siswa yang berlatar belakang sebagai keluarga kurang mampu yang didalamnya juga terdapat kuota anak buruh,” terang mantan Pj Bupati Lamongan ini .
Wahid menuturkan lebih jauh bahwa pihaknya juga menyiapkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua, yang meliputi anak guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan dengan kuota total 5 persen. Kemudian jalur yang ketiga melalui prestasi lomba dengan kuota 5 persen. Pada jalur prestasi lomba, untuk tahun ini mempunyai perbedaan yang signifikan.
“Yakni, jika tahun kemarin penilaian prestasi secara berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau bekerja sama dengan pemerintah. Namun tahun ini, untuk jalur prestasi lomba bisa menggunakan sertifikat lomba yang dilaksanakan oleh lembaga mandiri,” sambung mantan Kadishub Jatim ini.
Menurut Wahid untuk skor prestasi lomba sudah dirumuskan dan dirinci nilai skornya. Kemudian untuk hafiz Alguran dan siswa yang pernah dikirim sebagai delegasi untuk mengikuti kegiatan di negara lain juga ada skornya.
“Keempat, jalur prestasi akademik dengan kuota 25 persen. Pada jalur ini digunakan penilaian dari nilai rapor semester 1 sampai 5 yang dengan bobot 70 persen. Sedangkan 30 persennya, mengambil indeks akreditasi sekolah asal,” lanjut mantan Pj walikota Malang ini.
“Yang terakhir jalur zonasi dengan kuota 50 persen untuk jenjang SMA. Tak hanya itu, kuota zonasi juga diperuntukkan bagi SMK maksimal 10 persen. Adanya zonasi di jenjang SMK ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga jalur prestasi akademik pada jenjang SMK semakin besar dengan kuota total 65 persen,” jelasnya.
Hal lain yang jadi kebijakan Dispendik Jatim adalah disertakannya surat keterangan domisili yang tahun sebelumnya menjadi salah satu persyaratan wajib pendaftar.
“Tahun ini, surat keterangan domisili diperketat. Yakni hanya diperbolehkan dilampirkan untuk kondisi tertentu seperti daerah yang terkena bencana alam dan bencana sosial. Untuk pandemi Covid-19 ini tidak termasuk dalam bencana alam atau bencana sosial,” pungkasnya.(yul-adv)