“Akhir Agustus ini harus final, karena hal ini menyangkut pada penyusunan APBD nantinya,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, penggabungan SKPD yang nomenklaturnya sama tersebut dinilai lebih efektif. Hal itu bisa menjadikan beban tugas terhadap SKPD bisa lebih searah. Contohnya saja pada Dinas Kebersihan Padang dan Bappeldalda, Dinas Pasar dan Disperindagtamben Padang. Dinas Pasar seharusnya satu koordinasi dengan Disperidagtamben.
“Semua itu ketentuan undang – undang, harus di ikuti dan saya rasa tidak ada masalah,” ungkap Wahyu.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi. Menurutnya, ada beberapa penggabungan dan pemecahan terhadap sejumlah SKPD. Penggabungan akan dilakukan pada Dinas TRTBP dan Dinas PU, karena mempunyai nomenklatur yang sama.
Emzalmi menjelaskan, penerapan tata ruang bisa sejalan dengan pengisian tata ruang. Jika dua SKPD ini digabung, maka akan memudahkan Pemko Padang untuk melakukan pembangunan dan penataan kota, karena keduanya sudah satu institusi. Jika tidak digabung, justru akan berjalan sendiri – sendiri.
“Selain itu, untuk memaksimalkan pembagian tugas di bidang ke PU-an, nantinya akan ada penambahan bidang. Bisa saja dibuat UPTD – UPTD di kecamatan sehingga pemeliharaan jalan yang sifatnya ringan bisa dikerjakan UPTD di kecamatan. Hal ini dikarenakan pembebanan tugas SKPD itu samakin berat. Begitu juga halnya dengan DKP dan Bappeldalda, keduanya mempunyai nomenklatur sama dan kesamaan tugas,” kata Emzalmi.
Lanjutnya, SKPD yang dipecah seperti Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Dinas ini mempunyai beberapa bidang yang tidak saling bersentuhan. Saat ini, proses pemecahannya sudah sampai tahap finalisasi.
“Semua SKPD baru ini di tahun 2017 sudah bisa berjalan. Untuk pembahasan dan sosialisasi sedang digiatkan agar prosesnya berjalan lancar,” jelas Emzalmi.
(pdm/bim/rki)