Wakapolda Jatim Datangi Kantor Konsulat Australia

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Untuk memastikan keberadaan tersangka kasus hoaks dan provokasi Veronica Koman (VK). Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Jawa Timur (Jatim) Brigadir Jenderal Polisi Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya.

“Karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya warga negara Australia, kami mendatangi Konsulat Australia untuk memastikan keberadaan VK,” ungkap Toni kepada wartawan di Surabaya.

Menurutnya selain mengikuti suaminya, VK juga sekaligus sedang melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di Australia sejak tahun 2017. Keberadaan Veronica diketahui polisi setelah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.

“Seperti dijelaskan Pak Kapolda Jatim kemarin, bahwa langkah tadi merupakan tahapan agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kedua kalinya. Kami tunggu pada proses berikutnya,” ucapnya.

Jenderal polisi bintang satu tersebut juga mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah agar Veronica kembali ke Indonesia, seperti mempersempit ruang gerak dengan mencabut paspor dan mendalami transaksi di rekeningnya.

Dengan cara itu, Toni yakin benang merah kasus yang bisa mengungkap kasus insiden Papua, sebab Veronica adalah target utama kasus insiden Papua.

Toni juga mengungkapkan pihak Konsulat Jenderal Australia di Surabaya berjanji untuk tidak mencampuri proses hukum Veronica Koman.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *