Wakapolda Jatim Pastikan Satu Tersangka Inisial SA Pelaku Rasisme

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, selaku Ketua Tim Penyidik kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jl Kalasan, Surabaya, mengakui, jika saat ini penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Saat ini baru akan bertambah satu dulu, dengan fakta rekaman hasil laboratorium forensik, termasuk saksi di lokasi,” katanya, Jumat (30/8).

Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dimana satu tersangka tambahan tersebut, adalah inisial SA. Namun tidak dijelaskan lebih detail, sipakah SA ini, apakah dari ormas, atau masyarakat umum. “Nanti akan diberitahu,” jelasnya.

Inisial SA, tambah Wakapolda, diduga menjadi pelaku yang turut mengucapkan kata kata tidak sepatutnya, sehingga dijerat dengan Undang Undang No 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis. “Tentang masalah Suku, Agama dan Ras, Undang Undang nomor 40 tahun 2008,” imbuhnya.

Waka mengakui, tersangka inisial AS ini adalah salah satu diantara 6 orang saksi yang sebelumnya dicekal oleh Polda Jatim. Sedangkan untuk peran masing masing, akan disampaikan setelah proses penyidikan terhadap semua tersangka dan saksi, selesai.

“Akan diperjelas lagi setelah datang. Kita akan berkembng lagi, setelah penjelasan yang bersangkutan,” katanya.

Apakah TS maupun SA nanti akan dilakukan penahanan? Waka mengungkapkan, tergantung dari pertimbangan penyidikan. “Ya nanti ada pertimbngan penyidik. Penyidik yang akan memutuskan itu (ditahan atau tidak, red),” pungkasnya. (afr/s)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *