Wakapolrestro Jakarta Utara Tegaskan Briptu PN Telah Dipecat Terkait Narkoba dan Hamili Anak Orang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Polrestro Jakarta Utara menyatakan, Briptu PN yang diamankan petugas Polsek Tanah Abang, Jakarta utara merupakan mantan anggota Satuan Intel Polrestro Jakarta Utara yang telah dipecat. Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya Yusri Yunus menampik bahwa Briptu PN merupakan pecatan korps Bhayangkara. Briptu PN diamankan lantaran diduga hendak mencuri di indekos kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).

Bukan ( polisi yang sudah dipecat). Itu anggota yang memang sah,” kata Yusri, Jumat (26/2/2021). Dia menyebutkan Briptu PN merupakan anggota Intel Polres Jakarta Utara. Yusri juga meluruskan kembali tentang informasi yang menyebut anggota polisi itu bukanlah maling.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, Briptu PN telah dipecat sejak Januari lalu karena terbukti berkelakuan tidak baik dan mencoreng nama Polri. “Yang bersangkutan sudah di pecat sejak 15 Januari 2021. Tapi status saat ini sedang menunggu surat pemecatannya,” kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Menurut Nasriadi, saat memimpin sidang kode etik di Mapolrestro Jakarta Utara. PN telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar dari aturan hukum dan sudah terbukti.

“15 Januari saya yang memimpin sidang kode etik dia, karena berkelakuan tidak baik, narkoba hingga menghamili anak orang. Dan perempuan yang dihamili yang dia datangi di kost itu,” jelasnya. Nasriadi menegaskan berdasarkan hasil dari sidang kode etik, PN diberhentikan secara tidak hormat.

“Semenjak itu kami pecat dan tinggal menunggu S-Kep pemecatannya saja,” ucapnya.
Adapun barang bukti senjata air softgun yang diamankan, Nasriadi mengatakan bahwa itu bukanlah barang milik kepolisian.

(Tim), Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait