Waket DPRD Jadi Saksi Korban Dalam Kasus Pengrusakan Mobil Oleh Mantan WIL

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, menjadi saksi dalam kasus pengrusakan mobil dinas tumpangannya, AE 5 FP, yang dilakukan oleh mantan Wanita Idaman Lain (WIL) nya, Hermin Aryuni, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis 6 April 2017.

Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, tentang sebab-sebab mengapa terdakwa Hermin Aryuni merusak mobil dinasnya, Hari Puryadi, terkesan berbelit-belit.

“Khan tidak mungkin ada asap tanpa ada api. Kenapa tedakwa merusak mobil saudara, pasti ada sebabnya. Jadi sebelumya saudara punya hubungan ‘khusus’, kemudian saudara berjanji mau menikahi, tapi tidak jadi?” tanya ketua majelis hakim, Edwin Yudi Purwanto.

Setelah dicecar pertanyaan seperti itu, Hari Puryadi baru mengiyakan. “Iya pak,” jawab Hari Puryadi, yang ketika datang menggunakan mobil dinas AE 7 FP, dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, empat saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung, tidak ada yang memberikan keterangan yang signifikan. Karena mereka pada umumnya, pada saat kejadian bukan saksi mata.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Edwin Yudhi Purwanto dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhammad Iqbal, menunda sidang pada Selasa 11 April mendatang.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret Hermin Aryuni, warga Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun ke meja hijau, terjadi pada 5 Desember tahun lalu. Saat itu, terdakwa memecah kaca dan spion mobil dinas Hari Puryadi.

Perkara yang menjerat Hermin Aryuni ini, merupakan perkara kedua yang dilatarbelakangi hubungan asmara dengan Hari Puryadi. Dalam perkara sebelumnya, Hermin Aryuni dijerat dengan kasus percobaan pembakaran mobil dinas yang sama.

Dalam kasus percobaan pembakaran mobil, majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, mejatuhkan pidana percobaan selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan, 17 Pebruari, lalu. Sebelumnya, JPU Nuramin menuntut terdakwa selama tiga bulan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa yang menjadi wanita idaman lain (WIL) korban yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, merasa ditipu oleh korban yang berjanji akan menikahinya.

Masalah ini, pernah dilaporkan terdakwa ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Madiun. Namun tidak begitu mendapat respon. (Rohman/Dibyo).

Ket. Foto sidang: Hari Puryadi (kanan).
Terdakwa Hermin Aryuni.

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *