Waket DPRD Jalani Sidang Perdana Dalam Kasus Penganiayaan Mantan WIL

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan mantan wanita idaman lain (WIL), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa 31 Oktober 2017.

Dalam dakwaannya, JPU Sendhy Pradana, mendakwa terdakwa Hari Puryadi, pada tanggal 20 Mei 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, telah melakukan penganiayaan terhadap Hermin Aryuni. Penganiayaan itu dilakukan terdakwa di halaman rumah terdakwa.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Kota Madiun, saksi korban (Hermin Aryuni) mengalami luka memar sepanjang tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri,” kata JPU Sendhy Pradana, dalam dakwaannya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Hari Puryadi membantah. Karena menurutnya, dirinya ‘diserang’ lebih dulu. “Saya ditarik sampai jatuh, sampai tangan saya retak dan kancing baju saya hilang semua,” kata Hari Puryadi, usai sidang.

Ketika disinggung mengenai ‘hubungan’ nya dengan Hermin Aryuni dan pernah memberi janji untuk menikahi, buru-buru langsung menjawab, “Itu sudah selesai,” jawabnya singkat.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hari Puryadi, Arif Purwanto, SH, mengatakan, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan tindakan yang tidak disengaja.

“Klien saya diburu sampai ke rumah dan diserang lebih dulu. Jadi gerakan klien saya itu, reflek atau tidak disengaja. Lebih jelasnya tunggu saja Selasa pekan depan dalam eksepsi,” terang Arif Purwanto, SH, pengacara senior yang juga ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Madiun Raya, kepada wartawan.

Sidang yang dipimpin Edwin Yudhi Purwanto dengan anggota masing Mohamad Soberi dan Mohamad Iqbal, ditunda Selasa pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang juga politisi dari Partai Demokrat, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5) lalu.

Bukti laporan ini tertuang dalam laporan Nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko

Kasus perseteruan antara Hari Puryadi Vs Hermin Aryuni, merupakan yang keempat kali. Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.

Kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani. Ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sudah dijalani.

Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan dan sekarang tinggal menunggu pesidangan. Namun kasus ini, Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya dengan kasus yang sama. Dalam kasus keempat ini, Hermin Aryuni, sudah menjalani sidang, namun belum diputus. (Dibyo).

Ket Foto: Suasana Sidang dan Hari Puryadi
Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *