Waketum DPP KSPSI Muscablub PC FSPTSI-KSPSI Kota Medan Ilegal dan Liar

  • Whatsapp

MEDAN, beritalima.comm | Wakil Ketua Umum DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), HM. Jusuf Rizal menyatakan pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) PC FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) Kota Medan illegal dan liar. DPP KSPSI tidak mengenal kepengurusan FSPTSI Kepengurusan Karmen Siregar, Rizaldi Mavi dan Kalfin

“Selaku Wakil Ketua Umum Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) DPP KSPSI dengan Ketum Yorrys Raweyai, DPP KSPSI tidak mengenal kepengurusan FSPTSI Karmen Siregar, Rizaldi Mavi dan Kalfin. Itu organisasi Serikat pekerja illegal dan liar,” tegas Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya melalui surat elektronik tentang pelaksanaan Muscablub PC FSPTSI Kota Medan.

Menurut pria yang juga menjadi Ketua Relawan Pekerja Buruh KSPSI dukung Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, DPP KSPSI sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 22 Maret 2016, nomor : 265/ORG/DPP KSPSI/III/2016 yang ditandatangani Ketum Yorrys Raweyai dan Sekjen Rudy Prayitno hanya mengakui federasi Serikat pekerja Transport yaitu untuk FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport) dibawah Pimpinan Ketum Surya Batubara. Sementara untuk FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) dibawah Pimpinan Ketum HM. Jusuf Rizal

“Jadi jika ada yang menyelenggarakan kegiatan, menggunakan Logo serta mengatasnamakan organisasi FSPTSI-KSPSI itu adalah illegal dan liar. Produk konstitusinya melanggar. Karena menyangkut konstitusi, bagi yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada penegak hukum karena menggunakan dan mencatut nama organisasi secara tidak sah, “ tegas pria berdarah Batak-Madura itu.

Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP KSPSI akan melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker untuk memberikan informasi tentang keabsahan organisasi Serikat pekerja dibawah DPP KSPSI. Ada 17 federasi yang tergabung. Selain itu akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar jika ada pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *