JAKARTA, beritalima.com – Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi terhadap adanya pernyataan Ustadz Tengku Zulkarnain terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), maka MUI memberikan pernyataan bahwa apa yang disampaikan Ustadz Tengku Zulkarnain tentang Pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU PKS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatas namakan organisasi MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut.
Menurutnya, tidak benar apa yang disampaikan TZ berdasarkan hasil kajian staf ahli MUI atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) yang mengatakan bahwa dalam RUU PKS ditemukan pasal kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat kontrasepsi untuk pasangan remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seksual.
“Sehingga apa yang disampaikan oleh TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan yang sangat nyata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, MUI memiliki perhatian serius terhadap RUU PKS, untuk hal tersebut MUI menugaskan kepada Komisi Kumdang dan Komisi Fatwa untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU PKS, yang hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan perbaikan agar RUU PKS tersebut isinya tidak bertentangan dengan nilai – nilai agama dan Pancasila.
“MUI mengimbau kepada semua pihak khususnya tokoh agama, masyarakat dan elit politik untuk lebih bijak, cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik, agar terhindar dari berita bohong dan fitnah yang dapat membuat konflik dan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya. ddm