Wakil Bupati H Darma Wijaya, Menghadiri Acara Sosialisasi BSPS

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya, SE menghadiri acara Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, Selasa (14/7)

Sosialisasi yang dipusatkan di Kantor Desa Pematang Setrak turut dihadiri Anggota DPRD Fraksi PPP Haria Ananda, S.Pd serta lebih dari seratusan warga masyarakat Desa Pematang Setrak.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya, SE yang juga merupakan Balon Bupati Serdang Bedagai berpasangan dengan H Adlin Tambunan, ST, MSP periode 2021-2026 menyampaikan bahwa program BSPS Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo sangat tepat.

BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam membangun kualitas Rumah beserta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Selain itu, BSPS juga merupakan bagi MBR untuk bisa saling bergotong-royong dalam meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dalam pemberian BSPS jumlah nominal yang akan diberikan beragam mulai dari Rp 7,5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 15 juta yang diberikan dalam bentuk bahan material bangunan dan ditambah dengan Rp 2,5 juta ongkos pekerja.

Lanjut H Darma Wijaya, SE bahwa pembangunan Rumah idealnya adalah tipe 36 dan paling besar adalah tipe 50, sebab jika kita membangun rumah terlalu besar maka biaya perawatan perharinya akan menjadi lebih besar dan membuang banyak waktu untuk perawatan setiap harinya.

Menutup sambutannya H Darma Wijaya, SE berharap kepada masyarakat penerima BSPS agar bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dengan sebaik mungkin dan semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat penerimanya, tutupnya.

Sebelumnya Anggota DPRD kabupaten Serdang Bedagai Fraksi PPP Hari Ananda, S.Pd menyampaikan bahwa ada sebanyak 98 Rumah atau Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima bantuan BSPS di Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu.

Untuk bisa mendapatkan BSPS, lanjut Hari Ananda, S.Pd, MBR yang tinggal di dalam RTLH tidak bisa semata mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan Bupati atau Wakil Bupati, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima bantuan.

“Nah, disinilah saya ucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya, SE atas upaya-nya dan kerja kerjanya untuk masyarakat Sergai, tanpa bantuan Bapak tidak akan mungkin bantuan ini akan turun sebanyak ini”, ungkapnya.

Selanjutnya, Haria Ananda, S.Pd menjelaskan bahwa H Darma Wijaya, SE merupakan pribadi yang merakyat, santun dan sangat menghargai orang lain. Di samping itu H Darma Wijaya, SE juga merupakan pribadi yang Bekerja Keras dan Ikhlas untuk masyarakat Sergai. (Budi)

beritalima.com

Pos terkait