Wakil DPRD Provinsi Jatim Apresiasi Pemprov Raih WTP ke-10, Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD provinsi Jawa Timur di Gedung Indrapura Surabaya.

LHP BPK secara resmi diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD provinsi Jatim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Dalam sambutannya, Widhi Widayat menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujar Widhi.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat beberapa permasalahan penting. Di antaranya terkait pengelolaan atas pelaksanaan belanja bantuan keuangan daerah kepada desa yang dinilai belum memadai, serta penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.

Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) selama sepuluh tahun berturut-turut.

“Kami mengapresiasi, karena memang ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa menjaga tradisi 10 tahun, 10 kali berturut-turut WTP,” kata Deni.

Meski demikian, Deni menegaskan bahwa catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius DPRD provinsi Jawa Timur.

“Ini yang kemudian menjadi fokus kita. Tidak kemudian pasca WTP selesai, tidak. Tapi rekomendasi ini yang harus kita selesaikan, batas waktu 60 hari akan kita maksimalkan agar sebelum itu bisa terselesaikan permasalahan-permasalahan atau rekomendasi yang disampaikan BPK,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berpandangan bahwa beberapa rekomendasi bahkan dinilai krusial dan berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang apabila tidak segera ditindaklanjuti.

“Terutama rekomendasi yang pertama dan kedua yang dibacakan itu menjadi salah satu fokus. Kita juga ingin melihat terkait dana hibah ini program yang mana, detailnya seperti apa, kemudian bantuan keuangan desa itu menjadi salah satu fokus kita,” jelasnya.

Menurut Deni, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal dikhawatirkan akan terus berlarut-larut. Namun demikian, ia tetap menekankan pentingnya mempertahankan tradisi opini WTP tersebut.

“Tradisi WTP ini tradisi yang naik, kita pertahankan dan rekomendasi harus bisa segera kita selesaikan,” tegasnya.

Deni juga menyatakan bahwa DPRD provinsi Jawa Timur akan ikut terlibat aktif dalam proses penyelesaian rekomendasi BPK.

“Pasti, kita akan lihat penyelesaiannya, mana yang menjadi ruangnya eksekutif dan mana yang menjadi ruangnya legislatif. Tapi kami juga akan mengawal itu agar sebelum batas waktu 60 hari rekomendasi BPK sudah kita selesaikan,” tandasnya.

Dari data rekapitulasi BPK, Pemprov Jawa Timur telah menindaklanjuti 83,60 persen dari seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikeluarkan BPK sejak tahun 2005 hingga 2024 (Per Semester I). Namun, masih terdapat 16,40 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan menjadi prioritas untuk diselesaikan.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait