ACEH,Beritalima– Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan Aceh di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Rabu (28/03/2018).
Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Andayani Budi Lestari.
Dalam sambutannya, Nova mengingatkan BPJS Kesehatan agar tidak terlambat melakukan pembayaran klaim pelayanan kesehatan. Selama ini, kata Nova, masih banyak ditemui keterlambatan pembayaran klaim.
“Karna BPJS dan JKN sudah diperbaiki, ke depan kita harap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran klaim, khususnya di Aceh,” kata Nova.
Nova percaya, untuk tahun 2018 tidak akan ada lagi keterlambatan, karena pola komunikasi Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan sudah diperbaiki baik di tingkat regional maupun nasional.
“Kami meminta komitmen seluruh pihak, baik itu dari unsur Pemerintah maupun dari BPJS, dan juga pihak terkait lainnya, agar terus bekerja keras, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa terus kita tingkatkan,” ujar Nova.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Andayani Budi Lestari, mengatakan untuk tahun 2018, BPJS Kesehatan akan melaksanakan verifikasi digital. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pertemuan atau diskusi antara dokter dengan pegawai BPJS karena sudah dilakukan dengan sistem.
“Kita berharap dengan verifikasi sistem ini, kalau rumah sakitnya mengajukan klaim dengan tertib dan benar serta lengkap, maka kami akan lebih cepat proses verifikasinya,” kata Andayani.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, menyampaikan meskipun standar pelayanan yang ditetapkan BPJS antara tahun 2017 dan 2018 tetap sama, Pemerintah Aceh akan memberikan pelayanan tambahan di luar kerjasama yang sudah ditetapkan dengan BPJS.
“Jadi on-top nya, selain standar BPJS kita tambah pelayanan sesuai dengan kemampuan Pemerintah sebagaimana yang disampaikan wagub Aceh,” kata Hanif.
Pelayanan tambahan yang dimaksud adalah memberi layanan rujukan pasien dari daerah dengan 1 orang pendamping, di mana biaya trasportasi pulang-pergi ditanggung Pemerintah Aceh, termasuk biaya pemulangan jenazah, jika pasien yang dirujuk meninggal dunia, Tutup Hanif.(A79)