KUPANG, beritalima.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi membuka Workshop Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, bertempat di Hotel Swiss-Bellin Kristal Kupang pada Jumat (21/5/2021)
Menurut Wagub Josef, workshop yang digelar ini sangatlah penting, karena tentang pelayanan publik yang merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Didalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan jelas bahwa pelayanan publik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari semua kegiatan, yang didalam ilmu manajemen kita sebut dengan Plan, Do, Check, Act. Oleh sebab itu pelayanan publik adalah substansi yang paling vital bagi Aparatur Sipil Negara diseluruh Indonesia,” jelas Josef.
“Saya sangat mengapresiasi dan mengharapkan dengan diselenggarakannya workshop yang sangat penting ini, kita semua sebagai penyelenggara pelayanan publik harus dapat menyusun dengan baik hal-hal teknis sesuai dengan standar pelayanan agar dapat mencegah terjadinya maladministrasi serta untuk menjamin pula akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan,” tambahnya.
Lebih lanjut Wagub Nae Soi pun menyinggung soal mentalitas aparatur yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pelayan publik untuk selalu adaptif terhadap perubahan, tapi tetap konsisten dalam memberikan pelayan secara optimal.
“Sebagai pelayan publik disetiap institusi, kita juga harus berubah. Mau tidak mau, suka tidak suka, tapi kita harus tinggalkan mentalitas aparatur yang bersikap seperti Bos. Ingat kita ini adalah pelayan. Dan sebagai seorang pelayan, kita harus bisa memberikan pelayanan yang cepat dan ontime kepada masyarakat. Bukan malah mempersulit masyarakat. Oleh karena itu kita juga dituntut untuk kreatif dan inovatif terhadap kualitas pelayanan yang kita berikan,” tegas Nae Soi.
“Semua ini tantangan untuk kita semua di NTT agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi mulai dari sekarang dan kedepannya. Jangan kaku dalam memberikan pelayanan, tapi juga tidak melanggar aturan dan tetap berpedoman pada regulasi sehingga pelayanan yang kita berikan bisa lebih baik Lagi,” sambung Nae Soi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengatakan bahwa salah satu tugas utama Ombudsman yakni melakukan penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik, disetiap kementerian, lembaga pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.
“Tujuan ini semua tentunya untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap pelayanan publik baik di Pemerintah Pusat dan Daerah. Serta mengingatkan para penyelenggara negara agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berbasis standar pelayanan,” terang Darius.
Ia juga menambahkan agar pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik untuk mencantumkan maklumat layanan dengan jelas demi mencegah praktek-praktek penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Contohnya seperti standar biaya yang tidak dipasang, maka bisa saja ada praktek pungli, calo, suap, yang seakan-akan menjadi lumrah di kantor tersebut. Pengabaian terhadap standar pelayanan juga berpotensi menimbulkan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan secara individual, namun juga secara sistematis berlembaga dalam instansi tersebut. Jika ini dibiarkan tentu kepercayaan publik terhadap aparatur dan Pemerintah akan terus menurun dan akan menyebabkan apatisme publik,” tambah Darius. (*/L. Ng. Mbuhang)