KUPANG, beritalima.com – Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, menerima kedatangan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Andy Rachmianto, di ruang kerja wagub NTT, Kamis (20/5/2021)
Pertemuan tersebut dalam rangka menandatangani berita acara serah terima WNI/PMI yang terbebas dari Hukuman Mati Walfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvy Pekudjawang, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTT Siwa dan perwakilan keluarga Walfida Soik.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Nae Soi, menegaskan, pemerintah Provinsi NTT akan terus memperhatikan dan memantau kondisi Walfida Soik pasca pemulangannya dari Jakarta ke NTT.
“Saya selaku pemerintah provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik”, kata Wagub Nae Soi menambahkan.
Upaya diplomasi yang dilakukan terhadap Wilfrida Soik dilakukan melalui diplomasi perlindungan melalui diplomasi yang dilakukan antar pemerintah, upaya bantuan hukum untuk Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant CARE sebagai NGO yang memberikan perhatian khusus kepada kasus Wilfrida Soik melalui perjalanan advokasi yang panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.
“Kita nantinya akan memfasilitasi pemulangan dari kupang sampai di kampung halamannya serta untuk membantu pemulihan Walfrida Soik selama di kampung halamannya, melalui Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT dan PP2MI, selanjutnya Ke depannya kita berharap banyak saudara-saudara kita juga bisa terbebas dari hukaman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Walfrida Soik.,” tambah Wagub Nae Soi.
Sementera itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI juga berterima kasih atas semua dukungan doa semua masyarakat NTT dalam upaya Pembebasan atas hukuman mati Walfrida Soik di Pengadilan Malaysia.
“Terima kasih Bapak Wagub NTT di waktu yang lalu telah berkunjung di Malaysia untuk melihat saudara kita Walfrida Soik. Tentunya Kebebasan inic tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga” ujar Andy Rachmianto.
Upaya diplomasi Indonesia dalam kasus Wilfrida Soik secara tidak langsung juga dijalankan melalui multi-track diplomacy yang dilaksanakan melalui sembilan jalur. Sembilan jalur dari multi-track diplomacy yang secara tidak langsung menjadi pendukung bebasnya Wilfrida Soik antara lain adalah; Pemerintah, Migrant CARE sebagai Professional Conflict Resolution, bisnis, warga negara, edukasi yang dilakukan melalui sosialisasi, aktivis, agama melalui beberapa kegiatan pendukung bebasnya Wilfrida, penggalangan dana dan komunikasi yang berupa adanya opini publik dan jumpa pers media.
Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari vonis hukuman mati. Keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik, bersifat tidak langsung. Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat. (*/L. Ng. Mbuhang)