PALEMBANG, beritaLima – DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali melanjutkan Rapat Paripurna ke 46, Selasa 17 Juli 2018, di ruang rapat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat paripurna merupakan pembicaraan tingkat I lanjutan, dengan agenda jawaban dan penjelasan Pihak Eksekutif berkaitan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Kartika Sandra Desi, SH dari Fraksi Partai Gerindra didampingi M. Yansuri, S.IP dari Fraksi Partai Golkar.
Pimpinan sidang, Kartika Sandra Desi mengatakan hakikat pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Paripurna ke XLVI (46) dewan yang terhormat, tiada lain adalah untuk memadukan secara optimal keserasian dan keselarasan pandangan dan pendapat antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak eksekutif, terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Ishak Mekki, MM menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang positif yang diberikan kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan terhadap segala upaya dalam mewujudkan rencana pembangunan Tahun Anggaran 2017. Keberhasilan tersebut, lanjut Ishak, merupakan keberhasilan bersama yang didasarkan atas keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ishak menjawab seluruh pertanyaan, saran, dan tanggapan yang telah disampaikan oleh juru bicara 9 fraksi pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dprd Provinsi Sumatera Selatan, Senin 16 Juli 2018 kemarin.
Setelah mendengar pendapat dari juru bicara utusan fraksi-fraksi dan menilai bahwa jawaban dan penjelasan wakil gubernur sudah memenuhi harapan, komisi dan instansi terkait akan membahasnya dari tanggal 18 sampai dengan 25 juli 2018.
Pimpinan sidang mengharapkan dukungan, kerjasama, dan saling pengertian yang sebaik-baiknya, sehingga dalam melaksanakan pembahasan dan penelitian terhadap raperda tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, lancar, serta menghasilkan suatu rumusan sesuai dengan harapan bersama.
(Hms/ Nn)