JAKARTA, beritalima.com- Polemik kemana uang barang bukti (BB) sebesar Rp. 546 dalam kasus Joko Tjandra, akhirnya terjawab.
Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi, saat dirinya menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan atau ketika kasus bergulir.
“Saat itu, Setia Untung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Untung, Selasa, 25 Agustus 2020. Tak hanya ngomong, ia juga menunjukkan sejumlah bukti pelaksanaan eksekusi, mulai dari surat perintah hingga bukti transfer. Eksekusi dilakukan pada Senin, 29 Juni 2009, lampau. Bahkan, ia ikut langsung ke Bank Permata dalam eksekusi ini.
“Ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani pejabat Bank Permata saat itu,” tandasnya.
Eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
“Silakan (wartawan) mengecek ke Kemenkeu. Apakah saya selaku Kajari Jaksel (waktu itu) bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra.
Antasari yang saat kasus ini berjalan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), belakangan mendapat nformas, memang uang tersebut sudah disita dan dititipkan ke rekening tanpa bunga di Bank Permata, namun ia mempertanyakan sudah dieksekusi atau belum. (Red).
Ket. Foto: Setya Untung Arimuladi/istemewa.