Kalteng – Samakan Pemahaman Terhadap Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, BPK Gelar Forum Diskusi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BPK juga bertugas memantau penyelesaian kerugian negara, serta memantau pelaksanaan penggantian kerugian.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dalam arahannya pada pembukaan “Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan” di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/8/19).
Wakil Ketua BPK mengatakan, BPK juga memiliki tugas memberikan pendapat kepada DPR/DPD/DPRD, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara dan keterangan ahli dalam proses peradilan. “Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut, sudah sepantasnya BPK disebut sebagai lembaga penjaga harta negara”, ungkap Wakil Ketua BPK pada kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Ketua BPK juga mengungkapkan bahwa, dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah masih ditemukan kendala. Diantaranya, Kendala Pemahaman, yaitu belum mendalamnya pemahaman para pengelola keuangan daerah maupun pelaksana pada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Kendala Sumber Daya Manusia, yaitu belum optimalnya pembekalan maupun transfer knowledge bagi para pelaksana pengelola penyelesaian kerugian daerah.
Selanjutnya, Kendala Otorisasi/Kewenangan, yaitu belum membentuknya TPKD atau belum optimalnya fungsi TPKD. Dan yang terakhir yaitu Kendala harmonisasi fungsi antar lembaga negara. “Yaitu belum terciptanya hubungan kerja yang optimal antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyelesaian ganti kerugian daerah,” tegasnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPK mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerbitkan peraturan intern tentang penyelesaian kerugian daerah, menertibkan pengelolaan dokumen kerugian daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemda juga harus melakukan validasi dan menjamin akurasi data kasus kerugian daerah, meningkatkan sosialisasi dan bimbingan teknis penyelesaian kerugian daerah kepada pejabat terkait, serta memberikan perhatian dan mendorong upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan yang berindikasi kerugian daerah.
Sementara itu, dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Plt. Kaditama Binbangkum), Blucer Welington Rajagukguk, diungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2008 – 2018, hanya 10% (sepuluh persen) dari seluruh temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang menilai dan/atau menetapkan kerugian negara/daerah.
Oleh karena itu, Ditama Binbangkum BPK merasa perlu menyelenggarakan forum diskusi untuk menyamakan pemahaman terhadap konsepsi maupun teknis pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.
Selain itu, juga dalam rangka memberikan penjelasan terkait tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara serta memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tugas, fungsi, peranan dan pelaksanaan koordinasi oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D).
Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), TPKD dan Bendahara Umum Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dengan harapan dapat menjaring permasalahan-permasalahan aktual dan bersama-sama mencari alternatif solusi, Ditama Binbangkum menghadirkan narasumber yang berkompeten, yaitu Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK, Akhmad Anang Hernady, Kasi Piutang Negara II Kanwil DJKN Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Tri Wahyudi dan Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mulyani Sulya Fajariyanti. (Red).