Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dituntut 12 tahun penjara pada kasus korupsi dana hibah untuk kelompok pikiran (Pokir) di Madura. Selain hukuman penjara, Sahat juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah divonis.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” kata Jaksa Arif. Jum’at (8/9/2023).

Sahat juga dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

“Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui staf ahlinya yakni terdakwa Rusdi,” sambungnya.

Usai tuntutan itu, Sahat maupun pengacaranya tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan.

Sementara itu staf ahli Sahat, Rusdi dituntut empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan.

“Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Saat itu, muncul kesepakatan antara terdakwa Sahat sebagai Ketua DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas peranannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait