PADANG,beritaLima – Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dilaporkan oleh Yanthy Hasadis (50), warga Victoria Park blok C/5 nomor 6 RT 01 RW 01, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten ke Polresta Padang dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, Senin (17/7/2017) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia melaporkan Wahyu dalam dugaan kasus pemerasan kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Yanthy Hasadis mengatakan telah memasukkan surat pengaduan ke BK DPRD Padang yang telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Padang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Padang dan Ketua DPRD Padang.
“Surat pengaduan tersebut sudah diterima pihak Sekretariat dan yang pertama menerima yakni Wakil Ketua BK, Yulisman, selanjutnya juga telah diterima oleh Ketua BK DPRD Padang Amril Amin, ” kata Yanthy Hasadis, Selasa (18/7) melalui sambungan telepon genggamnya.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2017 lalu, Yanthy juga telah melaporkan Wahyu di Polresta Padang dengan dasar laporan : LP/1268/K/VII/2017-SPKT UNIT I, tanggal 8 Juli 2017, dimana terlapornya adalah Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Padang atas dugaan tindak pidana pemerasan.
“Dan laporan ini sudah sampai pada proses pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.
Yanthy menuding bahwasanya Wahyu pernah meminta sejumlah uang kepadanya sebesar Rp600 juta untuk dibagi-bagikan kepada 20 orang anggota dewan, uang tersebut untuk mengamankan kasus dugaan perselingkuhan Erisman di DPRD Kota Padang, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua di lembaga legislatif di Kota Padang.
“Uang Rp600 juta yang diminta kepada saya, katanya untuk mengamankan kasus Pak Erisman di BK DPRD Kota Padang. Tapi saya tolak permintaan itu dan saya menyarankan dia meminta langsung ke Erisman,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Erisman membenarkan telah dipanggil ke Polresta Padang guna dimintai keterangan selaku saksi atas pelaporan dari Yanthy Hasadis terhadap terlapor, dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra.
“Saya sudah menyampaikan keterangan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik di Polresta Padang sekitar tiga hari yang lalu, ” ujar Erisman.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, tidak ingin memperbesar masalah ini.
“Gak usah diributkan lagi masalah ini, apapun yang dilaporkannya biarkan saja,” katanya, Selasa (18/7/2017).
Dikatakanya, ia sudah malas ribut, dan hanya ingin ketenangan saja
(rki)