Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dorong Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

  • Whatsapp
SURABAYA, Beritalima.com-
Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) antara buruh dan pengusaha mengundang perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD provinsi Jatim, Deni Wicaksono.
Seperti diketahui, hingga Sabtu (14/3/2026), data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat sebanyak 20 laporan pengaduan dari pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dari pengaduan tersebut, 11 masih berproses, sedangkan 9 lainnya telah selesai.
Menurut Deni, THR bukanlah bonus, melainkan kewajiban pengusaha pada pegawainya. Hal ini mutlak dan harus dipenuhi pengusaha sesuai proporsional.
“Sebenarnya kalau kita boleh jujur, THR itu bukan bonus ya. Itu kewajiban pengusaha kepada pegawainya, kepada buruhnya untuk melaksanakan itu,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Terkait aduan yang masuk, Deni mendorong adanya sanksi tegas untuk perusahaan yang melanggar.
“Batas akhir pembagian kan belum selesai. Kita akan tunggu sampai pada batas akhir. Kalau memang itu tidak dilaksanakan, kita akan mendorong pemerintah provinsi untuk memberikan fasilitas,” ucapnya.
Sebagai seorang wakil rakyat, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak terkait untuk mengawasi secara ketat penyalurannya. Ia menegaskan, jangan sampai ada buruh yang haknya tidak terpenuhi jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Sebelum Idul Fitri, itu semua harus berbagi dan kita akan coba cek, kita akan koordinasikan dengan Disnaker, dengan pemerintah provinsi maupun dengan lembaga- lembaga yang menerima aduan itu. Kita akan awasi bersama,” sebutnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) turut membagikan perjuangannya. Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyebut selama 15 tahun, modus pelanggaran THR terus berulang. Dimana seluruhnya hanya dijatuhi sanksi tertulis tanpa sanksi tegas.
Ia pun merinci, total ada 6 jenis pelanggaran yang sering dilakukan. Yakni, THR tidak dibayar sama sekali, dibayar tidak penuh dengan alasan sanksi atau target produksi, perhitungan tidak lengkap (hanya uang pokok tanpa tunjangan tetap), pembayaran terlambat, pembayaran dicicil, hingga melakukan PHK sepihak, khususnya outsorcing/PKWT jelang Lebaran.
Dari pelanggaran tersebut, tercatat per 2025 total 56 laporan dari 1.811 buruh yang masuk ke posko THR yang didirikan FSPMI bersama LBH Surabaya. Dari jumlah itu wilayah Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi di Jawa Timur.
Jumlah ini meningkat dibanding 2024 yang hanya 24 pengaduan dari 1.203 pekerja terdampak.
“Lebih-lebih bagi mereka yang tidak berserikat, buruh outsourcing, kontrak bisa jadi melaporkan pelanggaran THR PHL-nya terbayarkan, tetapi paska hari raya mereka tidak dapat bekerja lagi karena di PHK,” sebutnya.
Untuk itu, ia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah.
“Jadi sekali lagi berdasarkan catatan kami dan ini tidak dibantah oleh Disnaker Jatim, tidak ada satupun perusahaan di Jawa Timur yang diberikan sanksi administratif hanya sebatas teguran tertulis. Itu yang pertama. Yang kedua, dari sisi regulasi, sanksi pelanggaran,” tuturnya.
Pihaknya pun mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berani menerapkan sanksi administratif berjenjang sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang meliputi pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Jadi, ada dua persoalan ya. Yang pertama dari sisi regulasi sangat ambigu atau mungkin tidak kuat. Yang kedua dari komitmen pemerintah itu sendiri untuk menegakkan pelanggaran,” jelasnya.
Selain sanksi administratif, FSPMI juga meminta adanya sanksi sosial dengan mengumumkan daftar perusahaan nakal ke media massa agar memberikan efek jera yang nyata.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan saksi sosial dengan mengumumkan ke media massa perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR keagamaan,” tegasnya.(Yul)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait