JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto meminta Pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan Undang-Undang (UU) dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Minyak, Mineral dan Pertambangan (Minerba).
“Isi revisi ke-6 PP Minerba itu harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai Pemerintah didikte kemauan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),” ungkap anggota Komisi VII DPR RI tersebut dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Senin (20/1) malam.
Dikatakan politisi senior ini, pihaknya bakal terus memantau dinamika pengesahan PP Minerba tersebut. “Beleid ini sangat menentukan kemana arah pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) kita ke depannya. Karena itu, jangan sampai peran negara dalam pengelolaan SDA berkurang atau tergantikan oleh peran swasta,” ujar Mulyanto.
Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut mengatakan, masih ada waktu Pemerintah untuk melihat ulang isi dari revisi keenam PP Minerba. Periksa kembali pasal-pasal yang sekiranya merugikan negara.
Misalnya, ungkap laki-laki kelahiran Jakarta, 26 Mei 1963 ini, tentang tidak ada pembatasan Wilayah Kerja (WK) pertambangan dan perpanjangan izin usaha. Pemerintah harus punya peran pengawasan usaha pertambangan ini. Baik secara bisnis maupun lingkungan.
“Pemerintah jangan lupakan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang terjaga. Jangan karena ingin mudah dan cepat Pemerintah lemah dalam hal pengawasan kerja perusahaan (PKP2B),” tegas pemegang gelar Doctor of Engineering jebolan Tokyo Institute Technology (Tokodai) Jepang tersebut.
Selain itu, anggota DPR RI yang membidangi Energi, Llingkungan Hidup dan Iptek tersebut menyarankan Pemerintahan Presiden Jokowi memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola wilayah kerja pertambangan sehingga keuntungan yang didapat dari usaha pertambangan dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Keberadaan tambang besar harus bermanfaat buat daerah dimana tambang tersebut ada. Masyarakat jangan hanya menerima dampak serta nestapa kerusakan lingkungan akibat pengelolaan wilayah kerja pertambangan,” demikian Mulyanto. (akhir)