Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI: Pemerintahan Jokowi Jangan Plin-plan Soal RUU HIP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Para wakil rakyat di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI terus menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Bahkan mereka meminta RUU HIP segera dikeluarkan dari Prolegnas 2020. Salah satu dari sekian anggota Fraksi PKS yang kencang menyuarakan penolakan tersebut adalah Dr H Mulyanto M.Eng yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Legislator dari Dapil III Provinsi Banten tersebut kepada Beritalima.com di Jakarta, Rabu (8/7) pagi mengatakan, dirinya malah menilai sikap Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih plin-plan dan tidak jelas soal RUU HIP ini. Menkopolhukam, Prof Mahfud MD sebelumnya kepada awak mengatakan, Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP ini.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly pada saat Raker Evaluasi Prolegnas 2020 dengan DPR RI menyatakan Pemerintah belum memutuskan sikap, masih mengkaji RUU HIP tersebut. Dan, yang terbaru Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, ada kelompok yang ingin menghantam Pemerintah, padahal pemerintah telah jelas-jelas menolak RUU HIP.

Dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industri dan Pembangunan itu, masing-masing pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju (KIM) tampak beda sikap terkait RUU HIP yang mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Untuk itu, lanjut anggota Komisi VII DPR RI tersebut, Fraksi PKS akan terus menyuarakan sikap penolakannya terhadap RUU HIP ini, sesuai dengan aspirasi masyarakat luas.

Menurut Mulyanto, RUU HIP ini sebenarnya bisa dihentikan pembahasannya dengan menggunakan berbagai mekanisme politik.

Dikatakan, kalau ada niat politik, banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Ada pembenarannya, baik dalam UU No: 12/2011 atau dalam Peraturan DPR No: 1/2020. “Yang jadi masalah, apakah Pemerintah dan DPR punya political will untuk itu,” jelas Mulyanto.

Lebih jauh dipaparkan, Pasal 70 UU No: 12/2011 menyatakan, RUU yang belum dibahas dapat ditarik. Bahkan pada pasal 71 UU yang sama menyatakan, RUU yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR sekalipun dapat ditarik melalui suatu prosedur yang ditetapkan.

“Itulah kenapa pada Rapat Kerja Tripartit DPR-DPD dan Pemerintah awal Juli lalu dicabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Sebenarnya kalau Bamus dan Pimpinan DPR RI berkeinginan untuk mencabut RUU HIP, itu dapat dilakukan dan dilaksanakan,” jelas Mulyanto.

Sekarang bolanya ada di tangan Pemerintah, kalau Pemerintah benar-benar menolak RUU HIP, seperti yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, penolakan itu dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada DPR atau dengan cara tidak menulis Surat Presiden dan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada DPR dalam waktu 60 hari setelah menerima surat dari DPR tentang RUU HIP, yang jatuh 20 Juli 2020.

Bila lewat dari 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirim Surpres dan DIM terkait RUU HIP kepada DPR, otomatis tidak akan terjadi pembahasan RUU ini di DPR.

Dan, sesuai dengan Pasal 141 ayat (2) Peraturan DPR No: 1/2020 tentang Tata Tertib disebutkan, bahwa “Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR melaporkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut. “Yang pasti tidak akan ada pembahasan RUU HIP oleh Pemerintah dan DPR kalau sampai tanggal 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirimkan Surpres dan DIM RUU HIP kepada DPR.

Dengan demikian, terkait soal pencabutan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 bukanlah soal ‘bisa dan tidak bisa’ secara perundangan, tetapi ini adalah soal ‘mau dan tidak mau’ secara politik,” jelas lulusan S3 Tokyo Institute of Technology (Tokodai) Jepang tersebut.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Tripartit DPR-DPD dan Pemerintah, yang diwakili Menkumham (2/7) dengan agenda tunggal Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Mulyanto minta kepada Pimpinan Rapat, agar RUU HIP didrop dari Prolegnas Prioritas 2020, karena aspirasi penolakan dari masyarakat yang sudah sangat massif dan meluas.

Pimpinan rapat yang juga Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat itu hanya menjawab, karena sudah ditetapkan di sidang Paripurna maka pencabutan RUU HIP berada di luar kewenangan Baleg. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait