JAILOLO, beritalima.com – Wakil Ketua I DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim, menepis tudingan Anggota Fraksi Golkar Samad Hi. Moid dan Akademisi Abd Kadir Bubu, terkait penempatan Badan Anggaran (Banggar) bersandar pada Tata Tertip (Tatip) dan pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, seperti Komisi, Banleg, BK dengan menggunakan Votting. Itu atas dasar masukan seluruh fraksi sehingga di paripurnakan.
Ibnu Saud Kadim , jumat(17/3) mengatakan, usulan Fraksi Golkar sudah ditindaklanjuti sehingga dibawa ke paripurna. Apalagi sebagaian anggota DPRD lain juga tidak menerima untuk melakukan perubahan tatip, yang sebelumnya telah disahkan sejak tahun 2014 sehingga digunakan.
“Jikalau Tatip dianggap kesalahan penulisan maka siapa yang lakukan itu, harus membuat pernyataan resmi secara tertulis, apalagi waktu itu ketua Panja adalah Rustam Naser, yang saat ini berada di Fraksi Golkar, Maka Samad Moid harus meminta pernyataan tertulis sehingga dibawa ke Pimpinan untuk bisa dirubah tetapi pernyataan itu tidak ada kan,”terangnya.
Menurutnya, Tatip digunakan sebagai lex Specialis (Atruran Khusus), dan tidak mengabaikan aturan lebih tinggi sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 pasal 54 ayat 6, yang menyebutkan penempatan anggota DPRD dalam badan anggaran dan ke alat lengkapan lainnya dilakukan atas dasar usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran, dan tidak menerapkan harus dilakukan setiap tahun.
“Tatip tidak bertentangan dengan PP, yang penting jangan dibuat sampai 6/7 tahun, sementara Alat kelengkapan lainnya dibuat dua tahun setengah. Apalagi dalam PP tidak ada menyebutkan satu tahun karena ini Lex Specialis (aturan khusus),”cetusnya.
Terkait Votting, lanjut Ibnu, itu dilakukan votting terbuka, “pungkasnya. (ssd)