Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Dorong Rencana 46 Ribu Rumah Penerima KPM PKH Dilabelisasi di Pamekasan

  • Whatsapp

Caption :Wakil Ketua Komisi lV Memberikan Keterangan soal pemasangan Labelisasi Bagi Penerima KPM-PKH.[Foto: Reporter Beritalima.com Andy.k].

PAMEKASAN, Beritalima.com| Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bacaan Lainnya

Yang rencananya akan dipasang labelisasi atau stiker KPM-PKH di Kabupaten Pamekasan, madura, Jawa Timur, bagi daftar penerima KPM-PKH dengan total ada 46 Ribu Kartu Keluarga(KK), masih menjadi teka teki pernyatan besar dikalangan masyarakat.

Hal itu hingga saat ini labelisasi belum terlaksana dengan dalih pihak koordinator PKH akan masih mau kolsutasi dan kordinasi, antara kepala Dinas Sosial dengan kepala daerah.

Sementara itu Wakil ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Pamekasan Khairul Umam, mendorong atas rencana pemasangan labelisasi di wilayah Kabupaten Pamekasan tersebut.

“Iya mas kami sangat mendukung dan mendorong atas inisiatif pemasangan labeliasasi KPM PKH di Pamekasan. Dan meminta segara Dinsos mengambil langka strategi untuk membuat aplikasinya. Biar ada pembedaan antara penerima manfaat bantuan tersebut dengan yang tidak menerima bantuan itu,”ucapnya ketika dikomfirmasi di ruang Komisi lV, Rabu.(22/01).

Dikatakan oleh Khairul Umam, Didasari atas permintaan masyarakat Pamekasan selaku wakil rakyat sangat mengapresiasi apabila di Kabupaten Pamekasan bisa segera terlaksana untuk labeliasasi KPM PKH bagi rumah-rumah yang mendapatkan bantuan.

Hal ini, menurutnya merujuk di Kabupaten dan Kota lain yang ada di Provinsi Jatim. beberapa kota sudah melaksanakan labelisasi KPM PKH.

“Terbukti banyak masyarakat yang menolak untuk menerima PKH, karena mereka beranggapan masing-masing masyaralat layak dan mampu untuk tidak mendapatkan PKH,”jelasnya.

“Untuk itu Kami rasa di kabupaten Pamekasan perlu adanya kesadaran seperti itu, supaya nantinya kita alihkan kepada yang berhak menerima PKH,”harapmya Khairul Umam.

Wakil ketua Komisi lV itu, menambahkan, masalah kordinasi dan kolsutasi sudah menjadi kebijakan. Dan bagaimanapun kalau itu sudah menjadi rencana maka harus terlaksana.

“Saya pikir untuk angaran labelisasi tidak terlalu banyak . Kalau misalkan itu di ABPD tidak diajukan nanti kan bisa diajukan DAK. Dan sekitaranya ini mendesak Dinsos kan bisa cari solusi anggaran yang sekiranya tidak melanggar aturan yang ada,”tandasnya Khairum Umam.

Sebelumnya sudah dinyatakan oleh Koordinator PKH Pamekasan Dinsos Pamekasan, Lukman Hakim, bahwa untuk rencana pemasangan Labelisasi Stiker pada rumah yang menerima KPM PKH itu masih dalam tahap rencana dan koordinasi dan kolsultasi pada kepala daerah.

“Jadi di Pamekasan sendiri masih berkometmen untuk disesuaikan dengan kondisi yanga ada. Sementara kebijakan dari Kemensos untuk pembuatan label itu tidak ada anggarannya. Dan ini harus kita kordinasikan dengan kepala daerah setempat,”tuturnya Koordinator PKH Pamekasan, Lukman Hakim, ketika dikonfirmasi di Kantor Dinas Sosial Pamekasan. Senin(20/01/2020).

Menurut lukman Hakim, selain masalah anggaran alokasi pembuatan labelisasi PKH, dirinya menyebutkan juga ada yang perlu di kolsultasikan yaitu masalah penulisan bahasa redaksi yang benar.

“Kalau semuanya sudah sepakat dan sesuai degan intruksi kepala Dinsos, untuk itu kami terkait pamasangan labelisasi tentunya sangat bersemangat kemudian untuk mereliasasikan di Kabupaten Pamekasan,”tambahnya Lukman.

Namun dirinya menjelaskan, bahwa sebenarnya untuk pemasangan label ini tidak ada intruksi dari Kemensos, tapi seiring dengan perkembangan dibeberapa kabupaten dan Kota ada inisiatif . Kenapa?karena PKH ini misinya untuk mempercepat memberantas ke miskinan dan ini bagian ucapaya mata rantai sebenarnya.

“Banyak sebenarnya di masyarakat yang menerima PKM PKH yang saat ini mengalami perkembangan di bidang ekonomi, akan tetapi tingkat kesadarannya masih kurang atau belum ada,”jelasnya.

“Untuk itu mungkin dengan adanya pemasangan label bisa mengurangi tingkat kesadaran mereka bagi penerima PKH. Sedangkan untuk dari kemensos pada tahun 2020 ini kita di target 10% ,”imbuhnya Lukman.

Lanjut Lukman, menguraikan, dari inisiatif pemasangan label disetiap rumah yang mendapatkan PKH ini awalnya merupakan gagasan dari lembaga kontrol soal yaitu masyarakat yang datang ke Dinas sosial.

“Dengan harapan agar diketahui siapa saja yang mendapatakan PKH, mungkin dengan terpasangnya label itu biar masyarakat bisa meberikan penilaian antara layak dan tidaknya menerima bantuan ini,”jelasnya.

Ketika disinggung soal kapan akan dilaksanakan pemasangan label kepada menerima PKH. Lukman Hakim, menerangkan akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan langka-langka dengan cara berkoordinasi ke kepala Dinas Sosial.

“Tunggu saja kabar selanjutnya mas, karena ini masih mau di kolsultasikan dan di koordinasikan kepada kepala Dinsos dan Kepala derah di Kabupaten Pamekasan,”pungkasnya.[rr]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *