JAKARTA, Beritalima.com– Undang-Undang (UU) No: 18/2018 Tentang Pengelolaan Sampah berimplikasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) karena diwajibkan menerapkan system sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dioperasikan.
“UU ini mengamanatkan Pemda membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No: 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
UU No: 18/2018 mengharuskan menutup tempat pemrosesan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya UU itu karena pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan system sanitary landfill membutuhkan biaya besar. “Biayanya cukup besar, mulai dari operasional, penyediaan lahan, pengadaan alat berat, hingga penyediaan tenaga yang terdidik,” kata Bustami.
Biaya pengelolaan TPA dengan system sanitary landfill tinggi, mengakibatkan tidak semua Pemda punya kemampuan sama dalam mengimplementasikan amanat UU itu. “Tak semua Pemda punya kemampuan terkait implementasi amanat UU ini,” jelas dia.
Anggota Komite III, Denty Eka Widi Pratiwi menilai, lahan atau kawasan ideal untuk TPA di Jawa sangat sulit. Bahkan, beberapa daerah justru penduduknya tinggal berdekatan dengan TPA. “Saya yakin untuk kawasan TPA di Jawa sudah sulit. Pengelolaan sampah semua daerah di Jawa punya permasalahan yang sama,” jelas Denty.
Terkait inovasi dan kreativitas persoalan sampah bisa belajar dari Kota Malang dan Surabaya. “Kita harus mencari solusi persoalan sampah atau TPA di Kalimantan yang sebentar lagi menjadi ibu kota,” ingat dia.
Anggota Komite III DPD RI Habib Hamid Abdullah menjelaskan, di Banjarmasin ada kota terpadu yang terdiri lima kabupaten tetapi hanya satu kabupaten yang mengelola sampah.
“Memang kami ketinggalan terkait pengelolaan sampah, karena hanya satu kabupaten yang mengelola. Di Banjarmasin, setiap minimarket sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik. Ke depan, kami juga berharap bisa mengelola sampah secara modern,” harap senator asal Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Menanggapi masalah ini, Sekda Kota Malang, Wasto mengatakan, UU No: 18/2018 membawa paradigma baru dimana pengelolaan sampah tidak lagi berfokus pada penanganan di hilir tetapi sudah berorientasi kepada upaya pengelolaan terpadu sejak hulu hingga hilir. Namun, dalam penerapannya, sejumlah hal perlu dievaluasi kembali.
Pada paradigma lama mayoritas sampah hanya dikumpulkan atau diangkut lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga TPA. Akibatnya, timbunan sampah semakin besar dan TPA kepenuhan. “Di Kota Malang sudah ada empat TPA yang ditutup, dan satu-satunya TPA Supiturang pun kondisinya semakin terbatas. Kendala serupa juga dihadapi kota-kota lain di Indonesia.”
Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya, Chalid Buhari menilai penangan permasalahan sampah tidak bisa mengandalkan di hilir saja seperti TPA-nya. “Stakeholder dan swasta harus dilibatkan. Saya optimis mencapai target nasional, yaitu 2025 terdapat pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen. Kita wujudkan target itu bersama-sama,” demikian Chalid Bukhari. (akhir)