- Budy Prasetiyo : Saya Hanya Sendiri
-
Warga : DPRD Kabupaten Belitung Kaleng-kaleng.
BELITUNG, beritalima.com – Rapat mediasi atau pemanggilan terhadap pihak yang berkaitan dengan kepengurusan perizinan Extreme Bar, Jum’at (08/02/19) berakhir dengan kekecewaan.
Pasalnya rapat yang dijadwalkan oleh DPRD Kabupaten Belitung hanya berlangsung sekita limat menit saja.
Hal ini dikarenakan ketidakhadiran para pengundang rapat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Belitung dan dan juga anggota komisi l dan komisi lll DPRD Kabupaten Belitung dalam mediasi tersebut.
Wakil ketua l DPRD Kabupaten Belitung , Budy Prasetiyo yang hanya sendirian tak bisa berbuat banyak, dia hanya bisa membuka dan langsung menunda kembali rapat itu sampai waktu yang belum bisa dipastikan.
” Seperti yang saya katakan, saya hanya sendiri. Rapat ini di disposisikan oleh ketua kepada saya, dan saya hanya menerima namun rekan-rekan dari komisi lainnya tidak ada, jadi saya tidak bisa melanjutkan, rapat saya tunda,” kata Budy Prasetiyo.
Akibatnya, pihak-pihak yang di undang merasa kecewa. Padahal rapat ini menurut salah satu perwakilan masyarakat Tanjung Pendam Firmansyah, dalam hal ini hanya menghadiri undangan dari wakil rakyat yang terhormat. Dalam undangan tersebut dijadwalkan pukul 14.00 Wib, namun dimulai pukul 15.30 Wib.
” Kami dalam hal ini memenuhi undangan pak Taufik, undangan jam 02.00 wib tiba-tiba yang memberikan janji ini tidak datang. Kami menunggu, singkat saja salam hangat untuk pak Taufik Rizani,” kata Firmansyah kepada beritalima.com, Jum’at (08/02/19).
Tidak hanya Firmansyah, peserta rapat yang juga turut hadir dalam rapat tersebut juga ikut bersuara, pria yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan DPRD Kabupaten Belitung ini seperti main-main saja.
” DPRD ini seperti kaleng-kaleng saja, dia yang mengundang, di buka terus ditutup. Apaan ini,” kata pria tersebut.
Termasuk pihak dari Extreme Bar, Ferdy Hermawan selaku penasehat hukum. Ferdy dalam hal ini menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja dari DPRD Kabupaten Belitung.
Menurutnya, usaha yang di bangun oleh kliennya dalam hal ini CV Extreme Bar tidak bisa beroperasi dikarenakan terkendalanya perizinan. Sudah sekian lama perizinan Extreme Bar ini terkatung-katung, dan DPRD Kabupaten Belitung merupakan jalan terakhir untuk pihaknya mengadu.
” Hal ini kan berawal dari surat permohonan tanggal 15 Januari (2019), Kita sudah menunggu hal ini dilaksanakan. Namun tiba-tiba setelah di undang dan semua pihak hadir tiba-tiba dibatalkan secara sepihak seperti ini,” ungkapnya.
Dia tidak bisa berbicara banyak lagi, karena dalam hal ini pihaknya sebagai warga negara mempunyai hak untuk berusaha dan hal ini di jamin oleh negara serta dilindungi oleh konstitusi.
” Setiap warga negara mempunyai hak untuk berusaha. Hal ini dijamin oleh negara dan dilindungi secara konstitusi. Bukan penyesalan hal ini terjadi, tapi kalian bisa lihat sendiri lah,” pungkasnya.
Setelah rapat dinyatakan untuk ditunda, tiba-tiba dua anggota DPRD dari komisi l menaiki anak tangga, mereka adalah Syamsudin dan Min tet.
Menurut Syamsudin, dirinya berada diruangannya dan menunggu panggilan untuk melakukan rapat. Saat adanya pemberitahuan dia langsung menuju ruang Bamus DPRD, dan ternyata rapat sudah selesai untuk ditunda.
” Kalian pasti nanti salah membuat berita. Kalian tidak tahu aturan rapat. Saya ada diruangan menunggu, namun saat saya mau mengikuti rapat, ternyata sudah selesai,” kata Syamsudin.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Belitung yang tidak hadir dalam rapat mediasi :
- Taufik Rizani (ketua DPRD)
- Agung Maytria (wakil ketua ll DPRD)
- Syamsudin (komisi l)
- Ansori (komisi l)
- I Bagus Diarsa (komisi l)
- Firuzah (komisi l)
- Junaidi Derani (komisi l)
- Rudi Hartono (komisi l)
- Syamsir (komisi l)
- Johanes Hanibal Palit (komisi lll)
- Marwan Putra Fajar (komisi lll)
- Rusdianto (komisi lll)
- Mastop (komisi lll)
- Wahyu Afandi (lll)
- Basri (komisi lll)
- Mintet (komisi lll).(azl)