Wakil Rakyat Dapil Jawa Timur Minta Sahkan RUU PKS Setelah RUU KUHP Jadi UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jangan sampai menabrak RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, Paripurna DPR RI harus mensahkan dulu RUU KUHP menjadi UU.

Itu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi terkait keinginan segera disahkan RUU PKS menjadi UU. “Banyak delik yang dibuat RUU PKS tetapi tidak ditentukan tentang ancaman pidananya sehingga banyak pihak keberatan dan menolaknya. Acuannya harus kepada RUU KUHP,” kata wakil rakyat dari Dapil IV Jawa Timur tersebut di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut laki-laki kelahiran Nanggroe Aceh Darussalam, 17 Nopember 1960 itu, sebaiknya RUU PKS disahkan setelah RUU KUHP menjadi UU. “Banyak sekali potensi bertabrakan di dalam RUU PKS dengan RUU KUHP. RUU PKS bisa mengalami over kriminalisasi.”

Bisa ada dalam RUU PKS tetapi tidak dibenarkan dalam RUU KUHP. Misalnya, masalah pasal pencabulan, pasal zina, kesusilaan. Orang selama ini mengatakan ada pasal LGBT barang kali ada, tetapi kami tidak mengatakan pasal LGBT.

Taufiqulhadi juga melihat kekerasan seksual memang tidak dijelaskan dalam RUU KUHP, tetapi tentang kekerasan ada di dalam konteks penjelasannya. Tetapi hal itu sudah dijelaskan dalam KUHP. “Karena itu, penting untuk dilihat dan diperhatikan mereka yang sedang membahas RUU PKS sekarang. Jangan sampai bertabrakan dengan RUU KUHP.”

Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menjelaskan, meski RUU PKS sudah berkembang menjadi polemik tentang bagaimana paradigma melihat persoalan kekerasan seksual, Komisi VIII belum membahas Daftar Isi Masalah (DIM) pasal per pasal yang ada dalam RUU PKS.

Salah satu pasal, rencananya dibahas setelah masa reses ini. Namun, setelah pemilu lalu, Panja RUU PKS menerima tambahan DIM dari pemerintah. “Saya perhatikan, polemiknya kok sepertinya kita mengamini satu kebebasan yang kebablasan. Kita bukan mengamini, membebaskan segala macam hal.”

RUU PKS ingin membantu para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual agar mereka mendapatkan proses rehabilitasi, baik korban atau pelakunya dan juga membangun peradaban Indonesia yang lebih manusiawi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *