Wakil Rakyat Jawa Timur Desak Pemerintahan Jokowi Proaktif Lindungi Merek Lokal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil rakyat di Komisi VI DPR RI dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur, Amin Ak mendesak Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk proaktif melindungi karya inovasi anak bangsa dengan memberikan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Upaya anak bangsa untuk bersaing baik di pasar dalam negeri dari serbuan produk impor maupun di pasar globa, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah sepatutnya memperoleh dukungan dan perlindungan hukum dari Pemerintah.

Gerakan mencintai produk dalam negeri yang digaungkan Pemerintahan Jokowi, saat ini harus seiring dengan penguatan merek lokal secara hukum agar mampu bersaing secara aman dari sisi hukum dengan merek global.
Dengan penduduk 270 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar yang sangat menarik bagi merek global. “Perlindungan merek diperlukan agar produk lokal memiliki jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek sehingga mampu bersaing dengan produk asing,” kata Amin.

Menurut dia, seiring semakin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara, potensi munculnya persoalan hukum terkait merek juga semakin besar.

Karena itu, Amin mendesak pemerintah proaktif dalam perlindungan hukum dengan cara mengembangkan early warning system sehingga pemilik merek lokal bisa mencegah terjadinya potensi gugatan hukum dikemudian hari terhadap mereka manakala produk mereka laku keras di pasaran.

“Kami mengapresiasi dan mendukung pengusaha pribumi dalam melakukan inovasi. Karena itu, diperlukan kepastian hukum sesuai UU yang berlaku, dengan prinsip-prinsip memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi pengusaha pribumi untuk dapat bersaing dengan pengusaha global,” tegas Amin.

Lebih lanjut dikatakan, UU No: 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah cukup memadai untuk melindungi inovasi dan hak intelektual masyarakat khususnya produk dari pengusaha dalam negeri. Bahkan sudah dipermudah lagi dengan adanya UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sementara itu dalam UU Ciptaker itu, proses pendaftaran merek semakin cepat. Ada perubahan terhadap alur proses pendaftaran merek sehingga mempercepat penyelesaian proses pendaftaran merek. Prosesnya dipercepat dari 150 hari ke 120 hari. “Kami mengingatkan, tujuan UU merek adalah menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional,” demikian Amin Ak. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait