JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi X DPR RI, Prof Zainuddin Maliki setuju dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk melonggarkan syarat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tidak maksimal 50 persen.
Hal itu dimaksudkan untuk membayar gaji guru honorer menyusul kondisi darurat pandemi virus Corona (Covid-19). Ya, Mendikbud meningkatkan fleksibilitas penggunaan BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan.
Syarat guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun, guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor pendidik. Persentase penggunaannya juga tidak dibatasi, Kepala Sekolah bisa menggunakannya secara fleksibel.
“Guru honorer selama ini penuh pengabdian,” kata wakil rakyat dari Dapil X Provinsi Jawa Timur tersebut kepada Beritalima.com, Jumat (17/4) siang.
Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya 2003-2012 ini menyebutkan, para guru honorer selama ini telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, hingga mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah.
“Penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer,” kata Zainuddin.
Para guru honorer tersebut, kata tokoh pendidikan itu, selama ini mengabdi dengan berbagai keterbatasan, terutama soal kesejahteraan. Gaji yang mereka peroleh juga bervariasi, di kisaran Rp 400 hingga Rp 500 ribu per bulan. Kalaupun ada yang berpenghasilan Rp1 juta lebih, jumlahnya tidak banyak.
“Nah, sekarang sekolah tak memiliki sumber dana untuk membayar mereka kalau BOS dihabiskan untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran siswa dari rumah selama masa pandemi,” kata laki-laki kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, 7 Juli 1954 tersebut.
Kondisi ini menurut Zainuddin, membuat para guru honorer akan semakin mèmprihatinkan. Apalagi, hal ini terjadi di saat mereka tidak bisa mendapat penghasilan lain karena dampak pandemi covid-19. “Refocussing anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp4,9 triliun seharusnya masih bisa diperjuangkan Menteri Nadiem, agar bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak ekonomi pandemi covid-19, termasuk untuk membayar gaji guru honorer,” demikian Prof Dr Zainuddin Maliki. (akhir)