Waktu Dekat, Kejaksaan Negeri Kepsul Eksekusi 2 Orang Terdakwa Perzinahan

  • Whatsapp

Burhan, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi dua orang terdakwa oknum dokter inisial MK dan perawat KTU inisial ML dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara atas perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan, mengatakan terkait dengan putusan perkara perzinahan Pasal 284 yang sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana, kami sudah menerima salinan keputusan terhadap perkara perzinahan itu, “kata Burhan saat diwawancari diruang kerjanya, Selasa (30/11/21)

Lanjut Burhan, Sesuai laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa keputusan tersebut baik oleh Penuntut Umum ataupun terdakwanya 2 orang sudah menerima putusan hakim tidak ada upaya hukum lagi.

“Oleh karena itu, perkara ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah ikra terhadap putusan tersebut, “Saya sudah menandatangani surat perintah pelaksanan putusan atau P48 pada hari ini.

Maka dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, akan kami eksekusi atau melaksanakan penahanan terhadap terpidana atau sudah ikra di Lapas Kelas IIB Sanana, “tutup Burhan. [dn]

beritalima.com

Pos terkait