ACEH-Kegiatan Galian Bebatuan wajib memiliki Izin
Galian C atau sekarang dikenal galian bebatuan masuk dalam katagori usaha pertambangan,hal ini dikatakan
Direktur Eksekutif Muhammad Nur,Selasa-26-02-2019.
Galian C bebatuan maka harus ada izin setiap kegiatan yang dilakukan,baik itu penyusunan dokumen Amdal,UKL-UPL karena harus memperoleh izin lingkungan, Sebut Muhammad Nur.
Menurutnya,Sebagaimana sebutkan dalam pasa 34 ayat (1) usaha pertambangan dikelompokan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara, pada ayat (2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: a. pertambangan mineral radioaktif; b.pertambangan mineral logam;c.pertambangan mineral bukan logam;dan d. pertambangan batuan,undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Dalam peraturan pemerintah 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan menyebutkan bahwa setiap kegiatan atau usaha wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL memiliki Izin lingkungan, ayat 2, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi, huruf a, penyusunan amdal dan UKL-UPL, huruf b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan c. permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Dia menambahkan, Pada Pasal 44 Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan.
Setiap kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup wajib memperoleh izin sesuai aturan hukum, kegiatan yang tidak mengantongi izin dalam usaha pertambangan batuan yang sedang dilakukan dalam kegiatan pertambangan batuan yang illegal, sehingga aparatur penegak hukum harus dilakukan penindakan.
Untuk memperoleh izin usaha pertambangan harus diajukan kepada bupati, sebagaimana dimaksudkan pasal 37 IUP diberikan oleh: a. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota; b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap usaha atau kegiatan yang tidak memiliki atau memperoleh izin dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”tutp Muhammad Nur.”(**)