Walhi Aceh Tolak Pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima- PT. Trinusa Energi Indonesia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 berkapasitas 180 Mega Watt (MW) di Kabupaten Aceh Selatan untuk meningkatkan suplai listrik dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pembangunan PLTA tersebut merupakan program konsorsium antara Indonesia dan Cina, dengan total investasi mencapai Rp.5,6 triliun.

Mega proyek ini dibangun dalam kawasan hutan lindung mulai dari kawasan pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah. Total luas areal mencapai 443,79 hektar, selain penggunaan hutan lindung, pembangunan PLTA Kluet 1 juga menggunakan kawasan area penggunaan lain (APL) seluas 19,34 hektar.

Terkait rencana pembangunan PLTA Kluet 1, hasil investigasi Walhi Aceh menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Trinusa Energi Indonesia, terkait pembangunan proyek tersebut. PT. Trinusa Energi Indonesia baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan survey geologi dari Dinas Kehutanan Aceh. Namun fakta dilapangan,

Trinusa Energi Indonesia melakukan penebangan pohon di bantaran sungai untuk lokasi pembangunan basecamp dan lokasi pendaratan helikopter. Selain itu, juga melakukan aktifitas pengeboran batu. PT. Trinusa Energi Indonesia melakukan mobilisasi perlengkapan pengeboran menggunakan helikopter, termasuk bahan bakar solar. Kondisi saat ini semua perlengkapan tersebut ditelantarkan dilokasi proyek tanpa ada petugas yang menjaganya.

Hasil kajian Walhi Aceh, PT. Trinusa Energi Indonesia juga diduga melakukan pembohongan publik atas publikasi informasi terkait lokasi proyek dan luas area yang akan digunakan. Ada perbedaan lokasi dan luas area antara yang dipublis pada saat pengumuman studi AMDAL dengan lokasi yang tertera pada dokumen Kerangka Acuan (KA) AMDAL. Dalam pengumuman studi AMDAL disebutkan lokasi kegiatan berada di empat kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, dan Kluet Tengah, dengan luas area 250 ha. Sedangkan lokasi yang tertera dalam dokumen KA AMDAL lokasi kegiatan berada di lima kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah, dengan total area 443,79 ha.

Fakta lain, PT. Trinusa Energy Indonesia mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Bupati Aceh Selatan, nomor 050/161/2016, tanggal 24 Februari 2016. Sedangkan qanun RTRW Aceh Selatan baru dilakukan peripurna oleh DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28 September 2016. Artinya, pada saat Bupati Aceh Selatan mengeluarkan izin pemanfaatan ruang pembangunan PLTA Kluet 1 belum ada qanun tata ruang kabupaten.

Pembangunan PLTA Kluet 1 oleh PT. Trinusa Energi Indonesia memberikan dampak terhadap perubahan iklim, perubahan fungsi alami sungai Kluet, kelangsungan hidup satwa dilindungi, bencana longsor, keutuhan hutan lindung, dan dampak sosial masyarakat.

Berdasarkan fakta dan kondisi di atas, Walhi Aceh menolak pembangunan PLTA Kluet 1 oleh PT. Trinusa Energi Indonesia di Kabupaten Aceh Selatan. Terkait penolakan tersebut, Walhi Aceh sudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Trinusa Energi Indonesia kepada Reskrimsus Polda Aceh, pada 23/3/2017. Pada tanggal yang sama Walhi Aceh juga mengirimkan laporan investigasi kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *