Banyuwangi beritalima.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, merasa kesal dengan klaim sepihak Amrullah, pengacara yang mengatasnamakan warga Tumpangpitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya, Amrullah mengklaim pencabutan gugatan class action terhadap PT Bumi Suksesindo yang dilakukannya atas saran Walhi dan beberapa NGO lingkungan lainnya.
”Tidak benar itu, itu ngawur. Walhi tidak pernah sama sekali mengarahkan atau memberi saran dan masukan untuk mencabut gugatan,” tegasnya, saat di konfirmasi, Rabu (18/5/2016).
Pria berkacamata ini menegaskan, sejak awal Walhi tidak pernah tahu menahu soal gugatan yang dilakukan Amrullah terhadap PT BSI. Mulai dari penyusunan materi gugatan, pendaftaran gugatan hingga akhirnya gugatan itu dicabut sendiri oleh Amrullah.
”Yang kita sayangkan, dia mencatut nama Walhi, Jatam dan Green Peace,” sesalnya.
Memang, diakui beberapa waktu lalu ada sekelompok warga Tumpangpitu (tanpa Amrullah) berkunjung ke Jakarta dan bertemu dengan salah satu aktivis Walhi. Namun dalam kesempatan itu tidak sampai menghasilkan sebuah saran ataupun rekomendasi. Walhi akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum bila Amrullah dianggap sudah keterlaluan.
”Setiap langkah Walhi selalu dengan pertimbangan, tidak gegabah. Kami juga sedang pertimbangkan untuk mengambil langkah tegas bila ulah dia dianggap sudah keterlaluan,” pungkasnya.
Disamping Walhi, reaksi lebih keras disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Jatam mengancam melayangkan somasi untuk Amrullah karena dinilai telah mencatut Jatam dalam pencabutan gugatan class action.
“Tidak ada koordinasi sama sekali, dia mencatut saja, kita komunikasi dengan Walhi dan Green Peace, juga tidak mengenal nama orang satu ini dan tidak pernah ada kontak,” ujar Koordinator Jatam, Hendrik Siregar kepada wartawan.
Termasuk kepada perwakilan Jatam di Banyuwangi, lanjutnya, Amrullah juga tak pernah ada komunikasi.
Namun anehnya, saat mencabut gugatan Class action pada Kamis (12/5/2016) dengan lantang pengacara asal Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi tersebut menyebut bahwa keputusan itu diambil atas hasil koordinasi dengan Jatam, Walhi Pusat dan Green Peace.
Sementara itu, soal ijin tambang emas milik PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Hendrik mengaku belum ada rencana melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jatam mengaku belum menemukan landasan hukum yang tepat untuk menggugat Ijin Usaha Produksi (IUP) operator pertambangan emas di Gunung Tumpangpitu, tersebut.
Diberitakan Sebelumnya, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sumberagung Muhammad Amrullah, mencabut gugatan Class Action atas tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat itu dia menyebut bahwa pencabutan dilakukan hasil dari kordinasi dengan Walhi, Green Peace dan Jatam. (Abi)