DEPOK, Beritalima.com | Pemerintah Kota Depok bakal membubarkan peringatan acara Tahun Baru yang dilaksanakan secara terbuka dan menimbulkan kerumunan orang.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan melaksanakan edukasi dan pengawasan agar tidak ada kerumunan saat malam pergantian tahun.
“Akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Beritalima.com Kamis 17 Desember 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Depok nomor : 443/605-Huk/Satgas tertanggal 17 Desember 2020 tentang Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Depok seluruh warga masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 atau perayaan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian,” kata Idris.
Idris mengatakan, jika ingin ada peryaan agar dilaksanakan bersama dengan keluarga inti dan tidak dilakukan secara berkelompok. “Bagi yang melaksanakan perayaan kegiatan malam pergantian tahun atau perayaan lain hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok,” kata Idris.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan pekan ini Kota Depok masuk menjadi kota dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 alias Zona Merah.
“Zona merah kita bertambah menjadi delapan. Jadi kita harus waspada,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin 14 Desember 2020.
Kedelapan kota tersebut diantaranya Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Depok.
Data Covid-19 di Kota Depok pada Kamis 17 Desember 2020 kasus terkonfirmasi positif telah mencapai 13.723 kasus, sembuh 10.592 dan meninggal 344 orang, sehingga masih ada 2.787 kasus aktif di Kota Depok.
Fredi/Abdul Azis, Beritalima.com