SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Eri Cahyadi menggelar pertemuan bersama Asisten, Kepala PD, Camat dan Lurah se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Sabtu (17/9/2022). Dalam pertemuan tersebut, satu persatu jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memaparkan kendala apa saja yang dialami ketika melayani warga.
Satu persatu mulai Kepala PD, Camat dan Lurah menyampaikan masalah yang terjadi di lapangan. Selain membahas kendala pelayanan di lapangan, Wali Kota Eri Cahyadi juga membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Di pertemuan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan sekali lagi kepada jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan, ketika ada permasalahan atau melayani warga, sebisa mungkin dapat diselesaikan oleh camat atau lurahnya. Bukan hanya mengingatkan camat dan lurah, ia juga mengingatkan jajaran Kepala PD untuk bekerja secara profesional setiap menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai nanti saya mendengar laporan, ada warga ketika mengurus di kelurahan malah dilempar ke dinas,” kata Wali Kota Eri.
Bukan hanya kepada jajaran dinas, kecamatan dan kelurahan, peringatan tegas itu disampaikan pula oleh Wali Kota Eri kepada asisten. Peringatan tegas ini disampaikan ke jajarannya agar pelayanan di Kota Surabaya semakin baik ke depannya.
“Jangan sampai terjatuh di masalah yang sama selama tiga kali, kalau masih terjadi, berarti sampean bukan orang profesional. Kalau masalah itu berhentinya di panjenengan nggak apa, tapi kalau dampaknya ke Pemkot atau wali kota, jadi nggak bagus,” tegasnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu membahas juga membahas Perwali MBR yang akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah Pusat. Sehingga, di dalam Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin.
Dengan adanya perwali ini, Cak Eri berharap, bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya atau Pemerintah Pusat itu bisa tepat sasaran dan tidak sembarang orang bisa disebut MBR. “Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian – penilaiannya,” jelas Cak Eri.
Tentunya, lanjut Cak Eri, tepat tidaknya sasaran itu juga harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW. Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing – masing wilayahnya.
“Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp 4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar – benar dicek, kalau ada tamabahan orang dan sebagainya,” tutur Cak Eri.
Cak Eri menyebutkan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya. Selain itu, lanjutnya, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif oleh DPRD.
“Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar – benar keluarga miskin,” sebutnya.
Ia menambahkan, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, maka pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin. Karena target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.
“Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya. Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar,” pungkasnya. (*)