MOJOKERTO,Beritalima.com- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari S.E Telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto. Ada 17 sektor pelayanan publik yang wajib menjalankan tata cara pedoman tatanan baru dalam kondisi pandemi Covid-19. Payung hukum dalam percepatan penanganan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, telah diundangkan pada 19 Juni 2020.
Di antara 17 sektor pelayanan publik yang wajib menjalankan perwali tersebut adalah aktifitas pelayanan kesehatan, pelayanan masyarakat terpadu, pelayanan moda transportasi, pelayanan perbankan, aktifitas pelayanan di pasar tradisional, pasar modern/swalayan/mall, pelayanan di restoran/rumah makan dan sejenisnya, pelayanan di tempat menginap/hotel/homestay/asrama, pengguna jasa kecantikan/salon/klinik kecantikan dan aktifitas pelayanan di tempat wisata.
Selain itu, masih ada tatanan normal baru di lingkungan sekolah/institusi pendidikan, aktifitas di tempat kerja, pelayanan di instansi pemerintah, penggunaan sarana kegiatan olahraga/gym, pelaksanaan aktifitas keagamaan di rumah ibadah, *pengunaan jasa penyelenggaraan event/pertemuan/resepsi pernikahan dan penggunaan jasa ekonomi kreatif*. Semua sektor tersebut, diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, sesuai dengan perwali. *Peraturan wali kota ini, dapat download/unduh melalui website covid19.mojokertokota.go.id.*
“Saat ini, kondisi Kota Mojokerto masih belum aman dari Covid-19. Jumlah pasien terkonfirmasi maupun OTG (orang tanpa gejala) terus meningkat setiap harinya. Untuk itu, perlu adanya kedisiplinan yang ketat bagi masyarakat jika ingin kembali beraktifitas di luar rumah. Untuk itu, melalui perwali ini kami ingin semua pelayanan publik, baik pasar tradisional, modern, mall, swalayan, pelayanan kesehatan, pelayanan terpadu satu pintu, pelayanan perbankan hingga aktifitas kegiatan di lingkung pendidikan, lebih patuh dalam menjalankan protap (prosedur tetap) ini,” jelas Ning Ita, sapaan akrabnya, Rabu (1/7/2020).
Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto ini, mencontohkan salah satu peraturan yang wajib dijalankan oleh 17 sektor pelayanan publik. Misalnya seperti, aktifitas di pelayanan kesehatan. Selain menerapkan protokol kesehatan berupa mengenakan pelindung wajah/masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun dan pengecekan suhu tubuh, manajemen harus menyediakan sarana prasarana teknologi modern untuk call center/aplikasi pelayanan kesehatan. Selain itu, manajemen juga harus membuatkan jadwal terpisah bagi pasien khusus ibu dan anak, lansia, non infeksi dan pasien dengan gejala Covid-19.
“Kami membuat protokol-protokol kesehatan di semua sektor pelayanan publik, supaya ekonomi di Kota Mojokerto bisa tetap berjalan. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dan peran masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam menjalankan protap Covid-19 secara ketat. Hal yang terpenting adalah mengubah kebiasaan pengunjung atau konsumen agar mau disiplin. Menerapkan tatanan normal baru, bukan berarti kita semua lepas dari incaran Covid-19. Justru, kita harus mawas diri dengan menjalankan protokol kesehatan secara kontinyu,” tegasnya.
Selain pelayanan publik di tempat kesehatan, Ning Ita juga menjelaskan protokol kesehatan yang wajib ditaati bagi masyarakat yang akan menggelar pernikahan dengan menggunakan jasa penyelenggaran kegiatan/event. Peraturan ini telah jelas tercantum pada perwali yang harus ditaati oleh semua orang. Seperti, tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan acara dengan konsep pengunjung berdiri tanpa disediakan tempat duduk, melakukan pembersihan disinfektan secara berkala dan mengatur jalur keluar dan masuk bagi para tamu atau pengunjung agar tidak berkerumun dan tetap menjalankan pysical distancing.
“Saat ini, telah memasuki musim pernikahan. Tentunya, kami pemerintah kota juga telah memikirkan bagaimana acara resepsi pernikahan tersebut berjalan aman sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini, harus benar-benar diperhatikan bagi penyelenggara kegiatan event. Tidak hanya itu, partisipasi OPD dan seluruh ASN dalam menjadi role model dan teladan untuk masyarakat, juga diperlukan. Kita semua tidak akan bisa memerangi Covid-19 tanpa bantuan, dukungan dan peran dari semua elemen masyarakat,” tegasnya.*
Peraturan baru dalam sektor pelayanan publik tersebut, lanjut Ning Ita, jika tidak dijalankan dengan tepat maka akan ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota Mojokerto bagi pemilik atau manajemen pengelola. Seperti, pencabutan sertifikat kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Semua aktifitas layanan publik, telah kami berikan sertifikat atas kepatuhan mereka dalam menjalankan protokol kesehatan yang aman bagi masyarakat. Namun, jika dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran maka berdampak pada pemberian sanksi dan pencabutan sertifikat,” terangnya.
Selain itu, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan protokol kesehatan. Tetap disiplin menjalankan aturan yang telah diterapkan, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.
“Karena, kewajiban dan tanggung jawab ini berada pada seluruh elemen masyarakat. Bukan hanya pemerintah saja, tapi kita semua wajib dan harus menjelaskan. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan segan mengingatkan atau menegur orang lain yang masih lalai. Ini demi kesehatan kita semua,” tandasnya. (Adv/Kar)