Wali Kota Surabaya Ajak Warga Lapor SPT Sebelum Mudik

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

“Jangan tunggu mudik, laporkan SPT tahunan Anda,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (19/3/2024).

Cak Eri mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024.

“Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kuto Surabaya mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu,” ucapnya.

Ajakan positif dari Wali Kota Surabaya tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melanjutkan sinergi dan kolaborasi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah.

Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh Warga Surabaya.

“Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media,” jelas Sigit.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, warga Kota Surabaya diimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut, sehingga bila mau mudik dan berlibur merasa nyaman. (Gan)

Teks Foto: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait