Surabaya, beritalima.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera selain Merah Putih, khususnya yang disandingkan dalam satu tiang atau lokasi yang sama.
Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas fenomena pengibaran berbagai bendera non-nasional di sejumlah titik Kota Pahlawan. Wali Kota Eri menegaskan bahwa bendera Merah Putih harus dikibarkan secara tunggal sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
“Bendera Merah Putih jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas perjuangan para pahlawan,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, imbauan tersebut selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Ini adalah HUT ke-80 RI. Perjuangan para pendahulu kita patut kita hormati dengan cara yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, termasuk melalui pembentukan Kampung Pancasila di berbagai wilayah sebagai sarana edukasi. Menurutnya, pengibaran Merah Putih secara eksklusif mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Memang secara hukum tidak ada larangan tegas, tetapi jangan sampai makna kemerdekaan kita menjadi berkurang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, Merah Putih tidak boleh dikibarkan lebih rendah atau lebih kecil dibandingkan bendera lain. Bila dikibarkan bersamaan, Merah Putih wajib berada di posisi paling terhormat—lebih tinggi dan lebih besar.
Selain itu, bendera negara juga harus dalam kondisi baik, tidak robek, lusuh, maupun kotor.(ard)

