SURABAYA, beritalima.com | Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan tes usap sebanyak 10 persen karyawan dari setiap tempat kerja atau usaha.
“Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Ini dalam rangka active case finding,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (19/11/2021).
Untuk itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 001.1/13997/436.7.2/2021 tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19, yang ditandatangani Jumat (19/11/2021).
Eri mengatakan, SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang juga menyebutkan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.
Dia juga mengatakan, dengan PPKM level 1 ini tentunya ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan tes usap atau swab RT-PCR yang difasilitasi oleh Puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau pada warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.
“Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” tambahnya. (Gan)
Teks Foto: Swab RT-PCR yang akan diwajibkan pada 10 persen karyawan dari setiap tempat kerja oleh Wali Kota Surabaya mulai Rabu (24/11/2021). (Foto: Ist).