MOJOKERTO,Beritalima.com– Polemik penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka yang beredar luas di masyarakat Mojokerto semakin hari semakin memanas. Seperti diketahui bersama bahwa CV. Dewi Pustaka adalah perusahaan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang duduk di Komisi IV yang salah satu tugas dan wewenangnya membawahi bidang pendidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik Dlanggu bernama Hadi Purwanto, ST. Ke Polres Kab. Mojokerto pada Senin (22/2) terkait dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD.
Selanjutnya pada Rabu (23/6), AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga dilaporkan Hadi Purwanto, ST. kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan “Dugaan Pelanggaran Kode Etik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 189 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam perkara ini saya hanya membela diri. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Disamping itu saya ingin memberi pelajaran kepada AY selaku wakil rakyat seharusnya tidak sewenang-wenang dengan melakukan penindasan kepada rakyat Mojokerto. Orang ini terkenal congkak dan sombong. Sudah waktunya saya harus memberi pelajaran kepada wakil rakyat yang katanya terhormat ini, “ tegas Hadi saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (26/6).
Hadi juga menjabarkan bahwa yang memulai perkara ini adalah AY dengan melaporkan dirinya di Satreskrim Polres Mojokerto pada Desember 2020 dan Januari 2021. “AY melaporkan saya karena tidak terima saat saya mengirim surat klarifikasi yang pada intinya mempertanyakan legalitas buku-bukunya. Itu duduk persoalannya. Saya heran wakil rakyat saat dikritik kok malah melaporkan saya ke Kepolisian. Ya akhirnya saya membela diri melaporkan balik dia. Kayak dia saja yang bisa melaporkan orang. Ada 10 buku yang sudah saya laporkan di Polres Mojokerto. Masih ada 45 buku yang sampai hari ini belum saya laporkan,” papar Hadi.
Diterangkan juga bahwa laporan Buku PENJASORKES ini sudah memasuki usia 124 hari saat berita ini ditulis akan tetapi Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang terhadap perkara ini.
“Alat bukti sebenarnya sudah cukup sebagai dasar pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD ini. Minimal ada penyegelan kantor penerbit harusnya sudah dilakukan oleh polisi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, “harap Hadi.
Hadi menjabarkan, alat bukti utama antara lain adalah legalitas CV Dewi Pustaka sebagai penerbit buku sangat diragukan. Karena dalam akta pendirian CV Dewi Pustaka disebutkan maksud dan tujuan pendirian CV Dewi Pustaka tidak ada satupun kalimat yang menerangkan tentang kegiatan usaha menerbitkan buku. Disamping itu dalam SIUP CV Dewi Pustaka tidak menerangkan tentang kegiatan usaha (KBLI) untuk menerbitkan buku tetapi hanya menerangkan kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat tulis dan hasil percetakan dan penerbitan di toko (4761). Sementara dalam TDP CV Dewi Pustaka menerangkan bahwa kegiatan usaha pokok adalah perdagangan alat tulis kantor (ATK). Tetapi dalam faktanya, CV Dewi Pustaka dalam Buku PENJASORKES Kelas 6 SD bertindak atau mengaku sebagai penerbit buku.
“CV Dewi Pustaka saat menerbitkan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 diduga tidak memiliki izin usaha penerbitan. Tetapi berdasarkan fakta yang ada, CV Dewi Pustaka dalam menjalankan usahanya bertindak sebagai penerbit,” jelas Hadi.
Jelas disini bahwa CV Dewi Pustaka terkait legalitas perusahaan telah menabrak aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Butir (a) UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menerangkan bahwa “Penerbit berkewajiban memiliki izin usaha penerbitan”. Jadi dengan kata lain sebuah perusahaan dikatakan sebagai penerbit setelah melaksanakan kewajibannya untuk memiliki izin usaha penerbitan.
“Sangat hebat anggota DPRD satu ini (AY), UU perbukuan yang disahkan oleh Presiden Jokowi itu pun tidak dihiraukan. UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan itu disahkan oleh Presiden Republik Indonesia JOKO WIDODO pada 24 Mei 2017,” tandas Hadi.
Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Butir (a) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menerangkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
“Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Jadi sudah jelas bahwa Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka dilarang diproduksi dan diperdagangkan sebelum pelaku usaha mempunyai legalitas atau izin usaha penerbitan. Dua UU sudah jelas mengatur hal ini,” terang Hadi.
Dalam Pasal 8 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menerangkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud”.
“Secara fakta jelas menerangkan bahwa CV Dewi Pustaka telah menerbitkan dan memperdagangkan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar kepada konsumen bahwa perusahaan mereka belum memiliki izin usaha penerbitan. Padahal dalam hal tersebut, CV Dewi Pustaka secara kasat mata seolah-olah sudah memilik izin usaha penerbitan sehingga sehar-harinya CV Dewi Pustaka menjalankan usahanya bertindak selaku usaha penerbitan buku,” Jelas Hadi Purwanto.
Fakta berikutnya adalah pencantuman ISBN 978-602-9622-656 pada Kulit Belakang Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka. Secara kasat mata seolah-olah ISBN 978-602-9622-656 benar-benar angka yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang satu-satunya mempunyai wewenang menerbitkan ISBN. Akan tetapi faktanya ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Kulit Belakang Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.(Kar)