Walikota Batu, Eddy Rumpoko Jalani Sidang Perdana OTT Suap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana kasus korupsi OTT proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 5,26 milliar, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwoto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan.

Terdakwa Eddy Rumpoko, Walikota Batu non aktif ini didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 55, Juncto pasal 55 ayat 1.

“Terdakwa menerima hadiah berupa mobil mewah dan uang tunai yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Wali kota Batu dari seorang pengusaha untuk bisa memenangkan tender di kota Batu,” ucap Iskandar ketika membacakan dakwaannya, Jumat (2/2/2018)

Atas dakwaan tersebut, Eddy Rumpoko dan tim Kuasa Hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami langsung ke pembuktian saja untuk membuktikan kebenaran dari dakwaan yang yang di bacakan oleh JPU,” kata Agus Dwi Warsono saat di mintai keteranganya usai persidangan.

Sementara Eddy Rumpoko hanya bisa tersenyum saat sejumlah awak media menanyakan kasus yang dihadapinya.

“Mohon doanya saja ya,”cetus Eddy sembari meninggalkan area ruang persidangan.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Pengusaha Filipus Djap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Eddy Rumpoko, Edi Setyawan, dan Filipus Djap.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek tersebut. Sedangkan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga karena yang bersangkutan merupakan panitia pengadaan pada proyek. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *