MADIUN, beritalima.com- Rapat paripurna membahas Raperda Kota Madiun, Jawa Timur, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Rabu 13 Mei 2020.
Jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun disampaikan dalam tempo sekitar 10 menit. Total, ada 59 pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Dengan rincian, Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 5 pertanyaan, Fraksi Demokrat Bersatu 3 pertanyaan, Perindo 6 pertanyaan, Kebangkitan Bangsa 18 pertanyaan, Madiun Bermartabat 7 pertanyaan, Gerindra 5 pertanyaan, dan PKS PAN 15 pertanyaan.
Salah satunya pertanyaan terkait belanja hibah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp 175 juta yang tidak terserap. Dana hibah kepada Dewan Pendidikan itu tidak dicairkan karena kepengurusannya telah habis masa baktinya pada Mei 2019 hingga sekarang.
Selain itu juga pertanyaan tentang langkah tegas Pemkot Madiun untuk meminimalisasi kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Setidaknya, ada empat jawaban yang diberikan. Yakni, memberikan sanksi kepada pemborong yang tidak melunasi kelebihan pembayaran, memberikan sanksi kepada konsultan pengawas, dan memperketat pengawasan oleh PPK dan PPTK.
‘’Sedangkan, terkait temuan 9 paket pekerjaan di Dinas PUTR atas kelebihan bayar sebesar Rp 737 juta sudah ditindaklanjuti dengan disetor kembali ke Kasda,’’ terang Walikota Madiun, H. Maidi.
Walikota berharap, jawaban-jawaban yang sudah disampaikan oleh Pemkot Madiun terhadap pertanyaan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD dapat diterima. Selanjutnya, agenda pengambilan keputusan didahului dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi akan berlangsung pada Jumat (15/5), mendatang.
‘’Harapannya, pembahasan ini segera selesai dan Raperda segera didok menjadi Perda,’’ tandasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
Ket.Foto: H. Maidi.